SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA (Studi Putusan PN Surabaya Nomor 06/HAKI.DesainIndustri/2015/PN.Niaga.Sby)

Yakin Dwi Sutopo, 1312011346 (2017) SENGKETA PEMBATALAN PENDAFTARAN DESAIN INDUSTRI DI INDONESIA (Studi Putusan PN Surabaya Nomor 06/HAKI.DesainIndustri/2015/PN.Niaga.Sby). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (10kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (968kB) | Preview

Abstract

Desain industri merupakan bagian dari Hak Kekayaan Intelektual yang harus mendapat perlindungan hukum. Perlindungan terhadap desain industri diperoleh dengan cara didaftarkan dengan menggunakan konsep kebaruan, tidak adanya kebaruan dapat menimbulkan terjadinya sengketa pembatalan pendaftaran desain industri, seperti sengketa pembatalan pendaftaran desain industri payung yang terjadi dalam Putusan PN Surabaya Nomor 06/HAKI.DesainIndustri/2015/ PN.Niaga.Sby. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana argumentasi hukum dari Penggugat dan Tergugat berkenaan dengan sengketa pembatalan pendaftaran desain industri dalam Putusan PN Surabaya Nomor 06/HAKI.DesainIndustri/2015/PN.Niaga.Sby, apa kriteria kebaruan dalam desain industri menurut pendapat Hakim dalam Putusan PN Surabaya Nomor 06/HAKI.DesainIndustri/2015/PN.Niaga.Sby dan apakah penentuan kriteria kebaruan menurut pendapat Hakim dalam Putusan PN Surabaya Nomor 06/HAKI.DesainIndustri/2015/PN.Niaga.Sby tersebut telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait desain industri yang berlaku di Indonesia. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian hukum normatif. Tipe penelitian yang digunakan adalah deskriptif. Pendekatan masalah dilakukan dengan mengunakan metode pendekatan normatif judicial case study. Sumber data dan jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Metode pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data serta analisis dilakukan secara kualitatif, komprehensif dan lengkap. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa argumentasi hukum dari Penggugat menyatakan bahwa desain industri payung milik Tergugat didaftarkan dengan itikad tidak baik, serta tidak mempunyai kebaruan (novelty), argumentasi tersebut dikuatkan dengan mengajukan 2 (dua) alat bukti berupa surat (P-1 s/d P-22) dan keterangan saksi (3 saksi dan 1 ahli). Argumentasi hukum dari Tergugat adalah bahwa desain industri payung miliknya telah melakukan dan melalui proses prosedural yang benar, serta telah dilakukan riset dan penelitian terhadap kebaruan desain industrinya. Kemudian dikuatkan dengan 2 (dua) alat bukti berupa surat (T-1 s/d T-4) serta keterangan ahli. Kriteria kebaruan menurut pendapat Hakim yaitu, dapat dilihat secara kasat mata sebagai model desain indutri, tidak adanya kesamaan secara signifikan dan belum merupakan milik umum (public domain). Penentuan kriteria kebaruan tersebut telah sesuai dengan Undang-Undang Desain Industri serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri. Kata Kunci: Pembatalan, kebaruan, desain industri dan Putusan PN Surabaya.

Item Type: Other
Subjects: Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 4581238 . Digilib
Date Deposited: 25 Apr 2017 06:15
Last Modified: 25 Apr 2017 06:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26369

Actions (login required)

View Item View Item