NI PUTU FANINDYA PERTIWI, 1312011231 (2017) PENGELOLAAN REKSADANA KONTRAK INVESTASI KOLEKTIF (KIK) SYARIAH DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (51Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1700Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1263Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Reksadana adalah wadah pengelolaan dana atau modal bagi sekumpulan investor untuk berinvestasi dalam instrumen-instrumen investasi yang tersedia di pasar modal dengan cara membeli unit penyertaan Reksadana. Investor dihadapkan oleh dua pilihan investasi Reksadana yang memiliki perbedaan yang cukup signifikan. Dua pilihan tersebut adalah Reksadana Syariah dan Reksadana Konvesional. Pemilihan instrumen dan mekanisme investasi menjadi pembeda dari kedua jenis Reksadana ini, dikatakan demikian karena jenis Reksadana Syariah, pengelolaan dan kebijakan investasinya mengacu pada syariat Islam. Pengelolaan reksadana dapat berbentuk perseroan terbuka dan tertutup, dan dapat pula berbentuk Kontrak Investasi Kolektif (KIK). Adapun yang menjadi permasalahan dalam penelitian adalah bagaimanakah pembentukan Reksadana KIK syariah di Indonesia dan bagaimanakah pengelolaan Reksadana KIK syariah di Indonesia. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa Proses pembentukan Reksadana KIK syariah tidak jauh berbeda dengan Reksadana KIK Konvensional, Manajer Investasi (wakiliin) akan mengambil inisiatif untuk menerbitkan Reksadana melalui proses pernyataan pendaftaran kepada Bapepam agar dapat menjual unit penyertaan kepada investor publik, tanpa perlu membentuk suatu perseroan. Sebelum melaksanakan proses pernyataan pendaftaran Manajer Investasi (wakiliin) harus terlebih dahulu menentukan Bank Kustodian untuk dapat menentukan atau membuat Kontrak Investasi Kolektif. Pelaksanaan investasi dalam Reksadana Syariah yaitu mekanisme kegiatannya menggunakan akad wakalah antara pemodal dengan Manajer Investasi dan akad Mudharabah antara Manajer Investasi dan Pengguna Investasi. Terdapat Hubungan hak dan kewajiban antara Pemodal, Manajer Investasi, dan Bank Kustodian. Dalam hal pemilihan dan pelaksanaan investasi harus sesuai dengan prinsip syariah artinya investasi tersebut harus halal dan terbebas dari unsur riba. Produk Reksadana Syariah dalam SIMAS SYARIAH BERKEMBANG yaitu dalam SIMAS SYARIAH BERKEMBANG adalah Reksadana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif. Dalam mekanismenya SIMAS SYARIAH BERKEMBANG menggunakan akad Wakalah. Kata Kunci: Reksadana Syariah, Akad, Pengelolaan, Manajer Investasi
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > HD Industries. Land use. Labor > HD28 Management. Industrial Management > HJ Public Finance |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 64291965 . Digilib |
Date Deposited: | 26 Apr 2017 06:05 |
Terakhir diubah: | 26 Apr 2017 06:05 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26408 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |