PEMBATALAN MEREK PIERRE CARDIN SEBAGAI MEREK TERKENAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015)

AMELIA ULLFA HUSNUL NUVVUS, 1312011034 (2017) PEMBATALAN MEREK PIERRE CARDIN SEBAGAI MEREK TERKENAL (Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (12kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (3MB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2MB) | Preview

Abstract

Designer asal Perancis, Pierre Cardin mengajukan gugatan mengenai pembatalan merek milik Pengusaha asal Indonesia, Alexander Satryo Wibowo. Pengadilan Niaga mengeluarkan Putusan Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2015 yang isinya adalah menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya. Kemudian, Penggugat mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung dan Putusan Nomor 557 K/Pdt.Sus-HKI/2015 yang menyatakan menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi, Pierre Cardin. Dengan demikian, putusan Mahkamah Agung menguatkan Putusan Pengadilan Niaga Nomor 15/Pdt.Sus-Merek/2015. Permasalahan penelitian ini mengenai: apa Merek Dagang Pierre Cardin memenuhi kriteria sebagai merek terkenal; bagaimana sikap Direktorat Jenderal HKI terhadap sengketa pembatalan merek Pierre Cardin sebagai merek terkenal; dan bagaimana pertimbangan hakim dalam sengketa pembatalan merek Pierre Cardin. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara seleksi data, klasifikasi data dan sistematisasi data. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan adalah: pertama, Merek Pierre Cardin termasuk pada kategori merek terkenal karena telah memenuhi 3 (tiga) kriteria merek terkenal menurut Pasal 6 ayat (1) huruf b UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, yaitu adanya pengetahuan umum masyarakat mengenai merek tersebut di bidang usaha yang bersangkutan, adanya promosi yang gencar dan besar-besaran, dan investasi di beberapa negara di dunia yang dilakukan oleh pemiliknya, disertai bukti pendaftaran merek di beberapa negara. Kedua, sikap Direktorat Jenderal HKI dengan tegas menolak seluruh dalil yang diajukan Penggugat, mengenai iktikad tidak baik (bad faith) yang dilakukan Tergugat I dan pernyataan bahwa merek Pierre Cardin merupakan merek terkenal. Direktorat Jenderal HKI menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat telah kedaluwarsa. Ketiga, Majelis Hakim pada peradilan tingkat pertama telah salah dalam pertimbangannya berkenaan dengan penilaian merek Pierre Cardin milik Penggugat bukan merupakan merek terkenal. Majelis Hakim pada tingkat kasasi dinilai salah karena tidak mempertimbangkan fakta tentang iktikad tidak baik yang dilakukan oleh Termohon Kasasi I/Tergugat I. Kata Kunci: Pembatalan Merek, Pierre Cardin, Merek Terkenal

Item Type: Other
Subjects: Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 41821770 . Digilib
Date Deposited: 29 Apr 2017 03:29
Last Modified: 29 Apr 2017 03:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26421

Actions (login required)

View Item View Item