PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP PENANGANAN DAN PENYELESAIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BERMASALAH

ANDI KURNIAWAN, 1312011036 (2017) PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN DAN LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN TERHADAP PENANGANAN DAN PENYELESAIAN BANK PERKREDITAN RAKYAT BERMASALAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1713Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1310Kb) | Preview

Abstrak

Meningkatnya segmentasi pasar dan simpanan masyarakat menjadikan BPR haruslah dikelola dengan baik berdasarkan prinsip kehati-hatian dan Good Coorporate Governance. OJK sebagai lembaga yang mengeluarkan pengaturan dan pengawasan terhadap perbankan memiliki tanggung jawab untuk memastikan pengelolaan dan kegiatan usaha BPR berjalan sesuai aturan yang berlaku. Di sisi lain adanya penjaminan yang dilakukan LPS akan memberikan rasa aman bagi masyarakat apabila dikemudian hari, BPR mengalami masalah dan dicabut izin usahanya. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengenai peran OJK terhadap penanganan BPR bermasalah dan peran LPS terhadap penyelesaian BPR yang tidak terselamatkan. Penelitian ini adalah penelitian hukum empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif-terapan. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh melalui wawancara dengan Kepala Sub. Bagian Pengawasan Bank OJK Provinsi Lampung dan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier, kemudian analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan OJK melakukan penyehatan BPR bermasalah melalui mekanisme Bail in berdasarkan amanat UU Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan. Pemilik BPR harus menambah kecukupan modal, menjalin kemitraan strategis serta mengkonversi pinjaman subordinasi menjadi modal atau mengkonversi kredit nasabah menjadi kepemilikan saham. LPS melakukan pembayaran klaim simpanan nasabah sebagaimana Pasal 16 UU Nomor 24 Tahun 2004 tentang LPS, diawali dengan rekonsiliasi dan verifikasi data simpanan nasabah yang layak dibayar dan tidak layak dibayar maksimal 90 hari kerja sejak izin dicabut. Selanjutnya, LPS akan membentuk Tim Likuidasi yang bertugas melaksanakan pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepada pegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban, pengakhiran likuidasi, dan pertanggungjawaban. Kata Kunci : OJK, LPS, BPR Bermasalah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 76192632 . Digilib
Date Deposited: 27 Apr 2017 03:18
Terakhir diubah: 27 Apr 2017 03:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26424

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir