YOSELA ETIKAYANI NALAMBA, 1312011353 (2017) ANALISIS KOMPARATIF PENGATURAN TINDAK PIDANA ABORSI DALAM HUKUM PIDANA POSITIF DAN HUKUM PIDANA ISLAM. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (94Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1371Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1174Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perdebatan mengenai aborsi di Indonesia akhir-akhir ini semakin ramai dibicarakan, karena dipicu oleh berbagai peristiwa yang mengguncang sendi-sendimkehidupan manusia. Aborsi merupakan tindak pidana yang melanggar norma agama dan norma kesusilaan. Masyarakat Indonesia mayoritas ialah umat muslim hukum yang berlaku di dalamnya ialah hukum positif dan hukum Islam untuk umat muslim, sementara Negara Indonesia menganut hukum positif. Permasalahan adalah bagaimanakah perbandingan aborsi dalam hukum pidana positif dengan hukum pidana Islam, dan bagaimanakah penerapan sanksi terhadap tindak pidana aborsi dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Yuridis normatif adalah pendekatan masalah berdasarkan norma-norma hukum serta berbagai literatur yang berkaitan dengan tindak pidana aborsi menurut hukum positif di Indonesia dan hukum Islam. Yuridis empiris adalah menganalisis permasalahan yang dilakukan dengan cara memadukan bahan-bahan hukum dengan data primer yang diperoleh di lapangan. Hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan bahwa perbandingan tindak pidana aborsi dalam hukum pidana positif dan hukum pidana Islam dapat dilihat dari pengaturan menurut hukum pidana positif itu sendiri oleh pemerintah dikategorikan sebagai tindak pidana dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Pasal 75 yang diatur ketentuannya dalam PP Nomor 61 Tahun 2014 Pasal 32 sampai Pasal 34, dan dalam KUHP Pasal 346 sampai dengan Pasal 349. Berdasarkan syariat Islam aborsi diatur dalam Al-Quran surat Al-Isra’ ayat 31 dan Hadist Muttafaq’alaih. Sanksi pidana dalam hukum pidana positif dalam Pasal 194 Undang-Undang Kesehatan yaitu pidana penjara 10 tahun dan denda satu milyar rupiah. Dalam KUHP Pasal 346 pidana penjara paling lama empat tahun. Dalam hukum Islam diancam hukuman had, yaitu hukuman yang telah ditentukan kualitasnya oleh Allah SWT dan Rasulluloh SAW, hukumannya tidak mempunyai batas minimum dan maksimum. Hukuman terhadap tindak pidana aborsi membayar denda sebesar 212,5 gram emas atau uang senilai 212,5 gram emas, jika tidak mampu dapat diganti dengan berpuasa selama dua bulan berturut-turut atau memberikan makan pada 60 orang miskin. Dan hukuman Tak’zir yang sanksi yang ditentukan oleh hakim sesuai dengan perundang-undangan. Peneliti memberikan saran perlu adanya kerjasama yang baik antara penegak hukum yakni pihak kepolisian, kejaksaan, hakim dan tokoh agama Islam untuk menindaklanjuti kasus aborsi ini dan memberlakukakn hukum Islam bagi umat muslim dengan tidak membuat perpecahan dalam pelaksanaannya. Pemerintah perlu mensosialisasikan kepada masyarakat terutama bagi para wanita akan bahaya nya melakukan aborsi yang tidak sesuai dengan standar kesehatan. Kata Kunci: Aborsi, Hukum Positif, Hukum Islam
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 92229716 . Digilib |
Date Deposited: | 28 Apr 2017 06:55 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2017 06:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26472 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |