AGUNG KURNIAWAN, 1112011019 (2017) ANALISIS PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 33/PUU-XIII/2015 TENTANG PEMBERLAKUAN PERSAMAAN SYARAT BAGI ANGGOTA DPR, DPD, DPRD DALAM PENCALONAN KEPALA DAERAH. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1213Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1169Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pemilihan kepala daerah adalah mekanisme demokrasi untuk memilih seseorang yang akan mewakili rakyat dan memimpin pemerintahan. Pemilihan kepala daerah secara serentak yang dimulai pada tahun 2015 merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota menjadi Undang-Undang. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: apakah putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang memberlakukan syarat yang sama untuk mengundurkan diri bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pejabat negara lain seperti TNI, Polri, anggota BUMN dan BUMD dalam pilkada serentak telah sesuai dengan UUD 1945? Metode penelitian dalam penelitian ini menggunakan metode normatif. Tipe penelitian yang dipakai adalah tipe penelitian preskriptif analisis. Pengumpulan data dilakukan melalui Studi Kepustakaan. Data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder. Analisis data yang digunakan dengan menggunakan metode kualitatif. Hasil dari penelitian ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang memberlakukan syarat yang sama untuk mengundurkan diri bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pejabat negara lain seperti TNI, Polri, anggota BUMN dan BUMD dalam pilkada serentak yaitu jabatan politik pada anggota DPR, DPD, dan DPRD tidak tepat untuk dijadikan dasar pembedaan syarat dalam pencalonan pemilihan kepala daerah. Pihak-pihak yang mencalonkan diri dalam pemilihan kepala daerah tidak hanya berasal dari pejabat yang berasal dari jabatan profesional seperti anggota TNI, Polri, PNS, dan pejabat BUMN/BUMD, melainkan juga diikuti pula pejabat dengan jabatan politik seperti petahana. Jabatan politik yang dijadikan dasar pembedaan tersebut juga harus berlaku sama terhadap petahan dalam pemilihan kepala daerah. Implementasi yang ada pada saat ini ialah petahanpun diharuskan pula untuk mundur dari jabatannya. Pembedaan syarat tersebut dapat dikatakan sebagai pembedaan yang diskriminatif dan tidak sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Pembedaan syarat tersebut juga tidak sesuai dengan Pasal 28J ayat (2) yang mengharuskan pembedaan tersebut semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai pertimbangan moral, agama, keamanan dan ketertiban umum. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 33/PUU-XIII/2015 tentang pemberlakuan syarat yang sama untuk mengundurkan diri bagi anggota DPR, DPD, dan DPRD dengan pejabat negara lain seperti anggota TNI, Polri, anggota BUMN/BUMD dalam pilkada serentak telah sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945. Kata kunci : putusan mahkamah konstitusi, persamaan syarat, pemilihan kepala daerah.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 52961137 . Digilib |
Date Deposited: | 28 Apr 2017 07:37 |
Terakhir diubah: | 28 Apr 2017 07:37 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26495 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |