CINDY MARGARETHA SITUNGKIR, 1312011077 (2017) PERJANJIAN RAHASIA DAGANG DALAM BISNIS PIZZA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (769Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (870Kb) |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Perkembangan bisnis yang semakin pesat, menimbulkan berbagai macam bentuk perjanjian. Perjanjian merupakan alat pengikat hak dan kewajiban antara pengusaha dan pekerja. Salah satu fungsi dari perjanjian adalah untuk menjamin terlindungnya informasi rahasia dagang sebuah perusahaan. Apabila terjadi pembocoran informasi, maka akan mengakibatkan ruginya sebuah perusahaan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, diharapkan dapat menjamin dan memberikan perlindungan hukum kepada perusahaan. Penelitian ini membahas mengenai kriteria informasi yang dianggap sebagai rahasia dagang, hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian rahasia dagang, dan upaya hukum apabila terjadi pelanggaran terhadap perjanjian rahasia dagang. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Tipe pendekatan masalah adalah tipe normatif. Data yang digunakan dalam penelitian adalah data primer dan data sekunder yang terdiri atas bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, yang kemudian dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan menunjukkan bahwa sebuah informasi dapat dianggap sebagai rahasia dagang, apabila informasi bersifat rahasia; memiliki nilai kompetitor; dijaga kerahasiaannya; berada dalam lapangan teknologi/bisnis; dan memiliki tingkat kesulitan untuk diperoleh. Hak dan kewajiban para pihak dalam perjanjian rahasia dagang yaitu pemilik rahasia dagang berhak untuk menggunakan sendiri rahasia dagang; memberikan lisensi kepada pihak lain; dan melakukan pengamanan terhadap rahasia dagang. Selanjutnya, kewajiban penerima rahasia dagang adalah menggunakan resep dan kemasan pizza sesuai dengan komposisi dan standar yang telah ditetapkan, tidak menggunakan resep untuk membuka usaha yang sama dengan perusahaan. Upaya hukum yang dilakukan apabila terjadi pelanggaran rahasia dagang berdasarkan aspek perdata, dikenakan sanksi gugatan perbuatan melawan hukum dan penghentian semua perbuatan berkaitan dengan pemanfaatan tanpa hak. Sedangkan berdasarkan aspek pidana, pelanggaran rahasia dagang dapat dikenakan sanksi kurungan dan denda ganti rugi. Kata kunci : Perjanjian, Rahasia Dagang, Bisnis
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 28686741 . Digilib |
Date Deposited: | 02 May 2017 08:46 |
Terakhir diubah: | 02 May 2017 08:46 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26554 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |