UPAYA BEA DAN CUKAI PELABUHAN PANJANG DALAM PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA

ANNISA DRAHIKA, 1342011029 (2017) UPAYA BEA DAN CUKAI PELABUHAN PANJANG DALAM PENANGGULANGAN PENYELUNDUPAN NARKOTIKA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (23Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (946Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (859Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyelundupan narkotika merupakan tindak pidana yang terjadi di wilayah kepabeanan, sehingga Kantor Bea dan Cukai sebagai institusi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan, penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika tentunya berdasarkan mekanisme kerja dan standar operasional prosedural serta bekeja sama dengan Badan Narkotika Nasional. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika? (2) Apakah faktor-faktor yang menghambat Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika? Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris. Narasumber penelitian terdiri dari Kepala Kantor Unit Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang, Petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi Lampung dan Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan, selanjutnya data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: (1) Upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika dilaksanakan dengan sarana penal, melaui penyidikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, dan berkoordinasi dengan penyidik Polri dan Penyidik BNN. Upaya ini dilaksanakan dengan: menerima laporan, memanggil orang untuk sebagai tersangka atau saksi; meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan; melakukan penangkapan dan penahanan; meminta keterangan dan bukti; memotret atau merekam; memeriksa catatan; mengambil sidik jari; menggeledah rumah tinggal, pakaian, atau badan; menggeledah tempat atau sarana pengangkut; menyita; memberikan tanda pengaman; mendatangkan tenaga ahli; menyuruh berhenti; menghentikan penyidikan; melakukan tindakan lain menurut hukum secara bertanggung jawab. (2) Faktor-faktor yang menghambat Upaya Bea dan Cukai Pelabuhan Panjang dalam penanggulangan penyelundupan narkotika adalah: a) Faktor aparat penegak hukum, yaitu adanya secara kuantitas masih kurangnya jumlah PPNS Bea Cukai dibandingkan dengan pelaku tindak pidana kepabeanan, dan secara kualitas masih terbatasnya kemampuan petugas pelaksanaan teknis penyidikan. b) Faktor sarana dan prasarana, yaitu masih terbatasnya sarana multimedia dan alat penyadap yang bisa menghambat penyidikan. c) Faktor masyarakat, yaitu masih kurangnya partisipasi masyarakat dalam penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika, d) Faktor budaya, yaitu masih adanya terjadinya pergeseran budaya masyarakat Indonesia yang menyukai barang-barang dari luar negeri dan masyarakat telah menjadi masyarakat konsumtif. Saran dalam penelitian ini adalah: (1) PPNS Bea dan Cukai hendaknya meningkatkan kuantitas dan kualitas penyidikan dalam rangka penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika. Selain itu sarana dan prasarana yang dapat menunjang pelaksanaan penyidikan hendaknya dilengkapi. (2) PPNS Bea dan Cukai hendaknya meningkatkan kerja sama dan koordinasi dengan berbagai pihak dalam upaya penanggulangan tindak pidana penyelundupan narkotika yang dapat membahayakan bangsa dan negara. Kata kunci: Bea dan Cukai, Penanggulangan, Penyelundupan Narkotika

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 42066488 . Digilib
Date Deposited: 03 May 2017 03:29
Terakhir diubah: 03 May 2017 03:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26559

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir