PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS)

RIZKI FAZA RINANDA, 1312011290 (2017) PENYELESAIAN SENGKETA BISNIS SYARIAH MELALUI BADAN ARBITRASE SYARIAH NASIONAL (BASYARNAS). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (73Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1279Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1020Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS) merupakan salah satu lembaga arbitrase yang mempunyai kewenangan untuk menyelesaikan sengketa bisnis syariah. BASYARNAS memiliki hukum acara arbitrase sendiri yang dapat dijadikan pilihan hukum bagi para pihak yang bersengketa yang diatur dalam Peraturan Prosedur BASYARNAS. Akan tetapi, untuk mengajukan penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS, pemohon harus tetap berdasarkan klausula arbitrase atau perjanjian arbitrase. Adapun masalah dalam penelitian ini adalah dasar hukum BASYARNAS dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah, prosedur penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS, serta faktor penunjang dan penghambat dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS. Penelitian ini adalah penelitian normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data sekunder terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa dasar hukum yang dipakai dalam penyelesaian sengketa melalui BASYARNAS yaitu hukum Islam dan hukum nasional. Peraturan Prosedur BASYARNAS mengatur dasar hukum yang digunakan yaitu Al-Qur’an, As-Sunnah, Ijma’, Undang-Undang No. 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa, SK MUI, dan Fatwa DSN-MUI. Para pihak yang telah sepakat untuk menyelesaikan sengketanya di BASYARNAS maka akan diselesaikan dan diputus menurut peraturan prosedur BASYARNAS. Prosedur dalam menyelesaikan sengketa melalui BASYARNAS adalah sebagai berikut: permohonan arbitrase, penunjukkan arbiter tunggal atau arbiter majelis, jawaban termohon, perdamaian, pembuktian saksi atau ahli, pencabutan permohonan, putusan, pendaftaran putusan, dan eksekusi putusan BASYARNAS. Faktor penunjang dalam menyelesaikan sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS yaitu para arbiter BASYARNAS adalah arbiter yang berkompeten dalam bidangnya. Sedangkan faktor penghambat dalam penyelesaian sengketa bisnis syariah melalui BASYARNAS yaitu perlawanan pihak ketiga, perlawanan pihak tereksekusi, permohonan peninjauan kembali (PK), amar putusan tidak jelas, dan objek eksekusi adalah barang milik negara. Kata Kunci: BASYARNAS, Arbitrase, Bisnis Syariah.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 76700406 . Digilib
Date Deposited: 05 May 2017 03:02
Terakhir diubah: 05 May 2017 03:02
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26573

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir