PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TIPIKOR TERHADAP KORUPTOR DI LAMPUNG

DELLA RAHMASWARY, 1342011049 (2017) PENEGAKAN HUKUM OLEH PENGADILAN TIPIKOR TERHADAP KORUPTOR DI LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1491Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1261Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Korupsi di Indonesia sudah ada sejak lama, baik sebelum maupun sesudah kemerdekaan, era Orde Lama, Orde Baru, berlanjut hingga era Reformasi. Berbagai upaya telah dilakukan untuk memberantas korupsi, namun hasilnya masih jauh dari memuaskan. Ditengah gencarnya agenda pemberantasan korupsi, kita dihadapkan pada penegakan hukum dalam kasus korupsi ini yang cukup paradoksal dan masih jauh dari rasa keadilan masyarakat. Salah satunya adalah semakin menggejalanya vonis hakim pengadilan negeri yang menjatuhkan vonis ringan, bahkan sampai ada beberapa vonis bebas terhadap terdakwa kasus korupsi. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimana penegakan hukum oleh pengadilan tipikor terhadap koruptor di Lampung?Apakah yang menjadi faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh pengadilan tipikor terhadap koruptor di Lampung? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Penegakan hukum oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dalam penjatuhan pidana terhadap koruptor yakni dengan dua cara yakni dengan cara yakni 1. Formulasi Dari segi formulasi tentunya berbicara mengenai fungsi legislatif dalam membuat satu peraturan perundang-undangan dalam hal ini dari segi formulasi sudah ada dasar hukum dalam mengadili perkara tipikor yakni Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, 2 Aplikasi Pada tahap aplikasi tersebut dimaksudkan dimana peraturan yang dibuat tersebut agar dapat dijalankan maksimal oleh penegak hukum termasuk ketika penegak hukum khususnya hakim dalam melaksanakan penegakan hukum secara maksimal kepada pelaku korupsi. yaitu antara lain dengan pemidanaan secara maksimal maupun dalam melakukan perampasan aset terhadap pelaku tindak pidana korupsi. dan terakhir 3 Tahap Eksekusi disini hakim berwenanng menjatuhkan hukuman yang setimpal apabila perbuatan terdakwa tersebut telah merugikan banyak pihak dan berpotensi akan menjadi penjahat kambuhan. Faktor penghambat dalam penegakan hukum oleh Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Kelas I A Tanjung Karang dalam penjatuhan vonis pidana yakni lebih disebabkan oleh faktor 1. faktor hukumnya sendiri meliputi adanya dualisme pengadilan yang mengadili tindak pidana korupsi yakni Peradilan tipikor di pusat dan juga wewenang pengadilan negeri untuk mengadili tindak pidana korupsi, 2. Faktor Aparatur Penegak Hukum meliputi masih kurangnya aparatur penegak hukum di daerah Karena terbatasnya penyidik dan penuntut dari KPK. 3 Faktor Sarana Atau Fasilitas Yang Mendukung Penegakan Hukum, 4 Pola Rekrutmen dan Peningkatan Kapasitas Kompetensi yang masih kurang memadai, 5 Masih Banyaknya Mafia Peradilan. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Perlunya penyiapan SDM penyidik, Jaksa Penuntut Umum dan Hakim yang kredibel dan berkapasitas, dengan melakukan evaluasi pola recruitmen, peningkatan pendidikan bersama antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan , serta penyidik dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi; Perlunya evaluasi atas kesenjangan atau diskriminasi antara penyidik Kepolisian Republik Indonesia, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan dengan penyidik dan penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi hal tersebut agar terciptanya kesinergisan dalam melakukan penegakan hukum. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Pengadilan Tipikor, Penjatuhan Pidana

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 75026342 . Digilib
Date Deposited: 15 May 2017 06:29
Terakhir diubah: 15 May 2017 06:29
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26645

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir