IMPLEMENTASI WHISTLEBLOWER DALAM MENGUNGKAPKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI

BELLA VALENTINA, 1342011037 (2017) IMPLEMENTASI WHISTLEBLOWER DALAM MENGUNGKAPKAN PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1709Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1526Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Mengungkapkan sebuah perkara dalam suatu tindak pidana adalah persoalan sulit mengapa demikian dikarenakan sulit mencari saksi yang bersikap kooperatif dalam sertiap pemeriksaan. Persoalan whistleblower merupakan persoalan yang menarik sekaligus pelik di dalam konsepsi dan dimensi legalisasi dan regulasinya. karena sangat diperlukan dalam pengungkapan delik tertentu yang bersifat serious crime dan scandal crime.. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah: Bagaimanakah implementasi whistleblower dalam mengungkapkan perkara tindak pidana korupsi?dan Bagaimanakah bentuk perlindungan terhadap whistleblower dalam mengungkapkan perkara tindak pidana korupsi? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan empiris. Penelitian normatif dilakukan terhadap hal-hal yang bersifat teoritis asas-asas hukum, sedangkan pendekatan empiris yaitu dilakukan untuk mempelajari hukum dalam kenyataannya baik berupa penilaian perilaku Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat diketahui bahwa : Implementasi whistleblower dalam mengungkapkan perkara tipikor yakni Di Indonesia sendiri belum ada pengaturan secara jelas mengenai Whistleblower. Dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 Tentang Perlindungan Saksi dan Korban. hanya mengatur tentang perlindungan terhadap saksi dan korban, bukan terhadap pelapor. Dalam hal ini Penghargaan yang diterima oleh whistleblower adalah Perlindungan atas keamanan pribadi, keluarga dan harta bendanya serta bebas dari ancaman yang berkaitan dengan kesaksian yang akan, sedang atau telah diberikan, Mendapatkan Tempat Kediaman Baru, dan Bebas dari pertanyaan yang menjerat. Resiko Internal yakni Para whistleblower akan dimusuhi oleh rekan-rekannya sendiri, Jiwa keluarga whistleblower akan terancam keselamatannya, Para whistleblower akan dihabisi karier dan mata pencahariannya, dan whistleblower akan mendapat ancaman pembalasan phisik yang mengancam keselamatan jiwanya. Kemudian menghadapi Resiko Ekternal yakni berupa whistleblower akan berhadapan dengan kerumitan dan berbelit-belit rentetan proses hukum yang harus dilewati. Berdasarkan uraian diatas maka yang menjadi saran penulis adalah: Diharapkan kepada masyarakat yang mengetahui tindak pidana berkenaan dengan tindak pidana korupsi agar mau melaporkan dan menjadi saksi yang bekerjasama hal tersebut guna membantu aparat penegak hukum dalam memaksimalkan upaya pemberantasan tindak pidana korupsidan Bagi pemerintah dan instansi yang berwenang yang terkait, diharapkan dapat meningkatkan upaya-upaya perlindungan hukum secara khusus terhadap whistleblower, sehingga dapat terealisasikan hak-haknya sampai proses pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi tersebut berakhir. Dan segera membentuk lembaga khusus yang menaungi disetiap daerah di Indonesia agar terakomodirnya perlindungan saksi dan korban tersebut. Kata Kunci : Implementasi, Whistleblower, Tindak Pidana Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> Korupsi
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 74042069 . Digilib
Date Deposited: 05 Jun 2017 03:10
Terakhir diubah: 05 Jun 2017 03:10
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26656

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir