UPAYA PENANGGULANGAN KEPOLISIAN RESOR TULANG BAWANG TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/SIAGA)

ZAINAL ARIFIN, 1342011179 (2017) UPAYA PENANGGULANGAN KEPOLISIAN RESOR TULANG BAWANG TERHADAP TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA YANG MENYEBABKAN KEMATIAN (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/SIAGA). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (52Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1348Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1071Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kekerasan dalam rumah tangga terjadi karena keretakan hubungan keluarga yang kurang harmonis antara suami dan istri yang tidak segera dipecahkan atau apabila telah dipecahkan dengan hasil yang dirasakan tidak adil bagi korban sehingga tidak dapat mengembalikan hubungan baik antara pelaku dan korban. Larangan kekerasan dalam rumah tangga sudah diatur dalam Pasal 5 Undang - Undang Nomor. 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. Dengan ancaman pidananya yang diatur dalam Pasal 44 dari ancamannya 4 (empat tahun) sampai dengan terberat adalah 15 (lima belas tahun). Terdakwa Misrin tidak divonis dikarenakan kasus masih berjalan dan di anggap mengalami gangguan jiwa untuk saat ini di dakwa dengan Pasal 44 ayat 1 dan 2 Undang-Undang No.23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga karena menggorok leher istrinya Eli Setiya Wati hingga tewas. Berdasarkan latar belakang tersebut yang menjadi permasalahan dalam penelitian ini adalah a). Bagaimanakah Upaya Penanggulangan Kepolisian Resor Tulang Bawang terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/Siaga). dan, b). Apakah Faktor penghambat Upaya Penanggulangan Kepolisian Resor Tulang Bawang terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan Kematian (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/Siaga). Pendekatan masalah yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris.Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Responden dalam penelitian ini terdiri dari Anggota Penyidik Polres Tulang Bawang, Dokter Psikiatri RS Tulang Bawang dan Akademisi Fakultas Hukum Universitas Lampung. Pada penelitian ini data dianalisis secara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa 1). Penanggulangan Kepolisian Resor Tulang Bawang terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/Siaga Faktor penyebab suami melakukan kekerasan di dalam rumah tangga yakni Faktor internal yaitu : Sifat khusus dari individu, dan anomi dan sifat umum dari individu. sedangkan faktor eksternal, yaitu : faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor agama atau kepercayaan yang minim, faktor bacaan, faktor film, faktor lingkungan/pergaulan, faktor keluarga dan faktor sosial sehingga timbul kekerasan dalam rumah tangga. serta 2) Penanggulangan Kepolisian Resor Tulang Bawang terhadap Tindak Pidana yakni Faktor internal yaitu : Sifat khusus dari individu, dan anomi dan sifat umum dari individu. sedangkan faktor eksternal, yaitu : faktor ekonomi yang tidak stabil, faktor agama atau kepercayaan yang minim, faktor bacaan, faktor film, faktor lingkungan/pergaulan, faktor keluarga dan faktor sosial sehingga timbul kekerasan dalam rumah tanggadana Kekerasan dalam Rumah Tangga yang menyebabkan kematian (Studi Laporan Polisi No. STPL/34/2016/Siaga). Berdasarkan simpulan di atas maka penulis menyarankan untuk mencegah KDRT di rumah tangga, maka harus dikembangkan cinta kasih dan kasih sayang sejak dini. Pendidikan agama dan pengamalan ajaran agama di rumah tangga merupakan kunci sukses untuk mencegah terjadinya KDRT. Mendirikan Ruang dan Pelayanan Khusus (RPK), sebagai tempat penanganan kasus- KDRT dan pelanggaran anak, Membentuk unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) dari tingkat Mabes hingga Polres, sebagaimana dituangkan dalam Peraturan Kapolri Nomor 10 Tahun 2007, Meningkatkan jumlah Polwan agar mendekati ratio ideal. Harapanya, Polwan akan menjadi garda terdepan dalam penanganan kasus perlindungan anak dan KDRT. Kata kunci: Upaya, Penanggulangan, Kekerasan dalam Rumah Tangga.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 94460001 . Digilib
Date Deposited: 08 Jun 2017 03:19
Terakhir diubah: 08 Jun 2017 03:19
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26786

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir