ANALISIS PUTUSAN HAKIM PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk)

WANDA RARA FAREZHA, 131201343 (2017) ANALISIS PUTUSAN HAKIM PRAPERADILAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI (Studi Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (8Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1391Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1158Kb) | Preview

Abstrak

Praperadilan adalah wewenang Pengadilan Negeri untuk memeriksa dan memutus tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan dan atau penahanan atas permintaan tersangka atau keluarganya atau pihak lain atau kuasa tersangka. Putusan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk atas nama Tersangka Mohammad Reza Pahlevi diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi proyek pengadaan perlengkapan sekolah siswa kurang mampu SD/MI/SMP/MTS. Hakim mengabulkan putusan praperadilan tentang tidak sahnya penetapan sebagai tersangka serta mengabaikan alat bukti surat yang diajukan penuntut umum yang hanya salinan fotokopi. Hal ini menjadi permasalahan karena alat bukti surat tersebut terdapat legalitas tanda tangan dan cap stempel basah. Maka peneliti melakukan penelitian tentang pertimbangan putusan pengadilan yang mengabulkan permohonan Praperadilan dalam Putusan Praperadilan Nomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjkdan akibat hukum dari Putusan PraperadilanNomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam menyusun skripsi ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Pendekatan yuridis normatif dilakukan dengan cara melihat, mentelaah dan menginterpretasikan hal-hal yang bersifat teoritis yang menyangkut asas-asas hukum melalui penelusuran kepustakaan terkait secara langsung maupun tidak langsung dengan penulisan skripsi ini. Penelusuran bahan-bahan kepustakaan dilakukan dengan mempelajari asas-asas, teori-teori, konsep-konsep serta peraturan-peraturan yang berhubungan dengan masalah yang diteliti. Hasil pembahasan dari Putusan PraperadilanNomor 14/Pid.Pra/2016/PN.Tjk adalah dilaksanakannya penyidikan perkara Tindak Pidana Korupsi dengan alat bukti berupa keterangan saksi dan alat bukti surat hasil Audit BPKP serta alat bukti petunjuk. Hakim menolak alat bukti petunjuk sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 183 ayat (3) KUHAP.Dalam pengadilan, Hakim telah mempertimbangkan bahwa penetapan Pemohon sebagai Tersangka adalah tidak sah berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014. Putusan praperadilan harusnya berdasarkan pembuktian administratif, tidak boleh masuk ke dalam pokok perkara. Dengan demikian, maka upaya hukum lain dapat dilakukan dengan mengajukan Peninjauan Kembali berdasarkanpengecualian yang dimaksud dari Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2014 tanggal 28 Maret 2014. Berdasarkan uraian di atas, maka praperadilan harus melakukan pengaturan yang lebih sistematis, rinci dan lebih jelas lagi dalam revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) mengenai upaya hukum serta dapat dijadikan upaya kontrol dalam peradilan. Menurut peneliti, proses Praperadilan akan lebih baik jika berdasarkan RUU KUHAP, karena pada prakteknya diharapkan Sistem Hakim Komisaris menjadi lembaga pengawasan aparat penegak hukum yang terbuka dan akuntabilitas serta mampu melakukan pengawasansecara baik. Kata Kunci : Praperadilan, Putusan Hakim, Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 50960451 . Digilib
Date Deposited: 13 Jun 2017 06:46
Terakhir diubah: 13 Jun 2017 06:46
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26851

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir