KEWENANGAN PENUTUPAN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Penutupan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandar Lampung)

RINI WULANDARI, 1312011284 (2017) KEWENANGAN PENUTUPAN PENYELENGGARAAN SATUAN PENDIDIKAN DI KOTA BANDAR LAMPUNG (Studi Penutupan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (6Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1575Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1411Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Beralihnya kewenangan penyelenggaraan satuan pendidikan dengan hadirnya Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah membuat Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung menutup Sekolah Menengah Kejuruan 9 Bandar Lampung. Namun, dilain pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung tetap ingin mempertahankan sekolah tersebut. Permasalahan yang dikaji dalam penelitian ini adalah apa dasar kewenangan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dalam menutup Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandar Lampung dan apa akibat hukum jika satuan pendidikan ditutup. Jenis penelitian ini adalah hukum normatif empiris dengan tipe penelitin analisis kualitatif. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder yang dikumpulkan melalui studi perundang-undangan, pustaka, dan wawancara, yaitu wawancara dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung dan pihak Sekolah Menengah Kejuruan 9 Bandar Lampung. Hasil penelitian bahwa Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandar Lampung mempunyai Kewenangan untuk menutup sekolah tersebut karena, penutupan dilakukan pada saat masa peralihan dari undang-undang lama ke undang-undang baru, namun alasan yang digunakan tidak masuk akal serta tidak adanya koordinasi dengan Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung sehingga penutupan tersebut dapat dibatalkan. Akibat dari penutupan tersebut adalah pembukaan peserta didik baru Sekolah Menengah Kejuruan 9 Bandar Lampung ditutup, ketidakjelasan status tenaga pendidik dan kependidikan Sekolah Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandar Lampung, pemindahan sebagian murid Menengah Kejuruan Negeri 9 Bandar Lampung ke Menengah Kejuruan Negeri 1 Bandar Lampung dan Menengah Kejuruan Negeri 4 Bandar Lampung. Saran penulis adalah agar Pemerintah lebih memperhatikan dan lebih bijak lagi dalam menggunakan kewenangan yang dimilikinya agar kewenangan tersebut lebih bermanfaat bagi semua pihak, khususnya masyarakat. Kata Kunci : Kewenangan, Penutupan, Satuan Pendidikan

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 60871236 . Digilib
Date Deposited: 14 Jun 2017 06:11
Terakhir diubah: 14 Jun 2017 06:11
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/26874

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir