PELAKSANAAN PERLINDUNGAN BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH PENYIDIK POLRI

BRYAN OKTAMAR SIANIPAR, 0742011089 (2017) PELAKSANAAN PERLINDUNGAN BAGI ANAK KORBAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA OLEH PENYIDIK POLRI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (51Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1284Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1236Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Meningkatnya kasus pelanggaran terkait perlindungan anak korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) yang terjadi di masyarakat sangat memprihatinkan. Ketidakmampuan pemerintah dan instansi terkait dalam menanggulangi maraknya kedua masalah tersebut tidak saja menyebabkan semakin banyak korban berjatuhan, tetapi yang lebih memprihatinkan adalah berkembangnya pandangan masyarakat bahwa pemerintah sudah tidak mampu memberikan jaminan perlindungan dan kesejahteraan kepada warga negaranya, sebagai salah satu jenis hak asasi manusia. Kepolisian Republik Indonesia sebagai salah satu institusi yang bertanggung jawab menegakkan hukum, dituntut peran serta dalam perlindungan terhadap anak korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KdRT). Adapun permasalahan yang diajukan adalah: 1) bagaimanakah pelaksanaan perlindungan bagi anak yang menjadi korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) oleh Penyidik Polri, dan 2) apakah yang menjadi faktor penghambat pelaksanaan perlindungan bagi anak korban Kekerasan dalam Rumah Tangga (KdRT) oleh Penyidik Polri. Penelitian yang dilakukan menggunakan pendekatan masalah berupa pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Oleh karena itu data yang digunakan berupa data sekunder yang berasal dari penelitian kepustakaan dan data primer yang didapat dari penelitian lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif dan berdasarkan hasil analisis kemudian ditarik kesimpulan melalui metode induktif, yaitu dengan cara mendeskripsikan data yang diperoleh dalam bentuk penjelasan dan uraian kalimat-kalimat. Setelah data dianalisis, dilanjutkan dengan menarik kesimpulan secara induktif, yaitu suatu cara berpikir yang didasarkan fakta-fakta yang bersifat khusus yang kemudian diambil kesimpulan secara umum, selanjutnya dari berbagai kesimpulan tersebut dapat diajukan saran-saran. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan yang telah diuraikan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: 1) Penyidik Polresta Bandar Lampung, khususnya Penyidik unit PPA dalam melaksanakan perlindungan bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga tidak bekerja sendiri akan tetapi secara terpadu bekerja sama dengan tenaga kesehatan/rumah sakit, pendamping korban, rohaniawan untuk mencari kebenaran yang sesungguhnya dalam mengungkap peristiwa tindak kekerasan dalam rumah tangga yang dilaporkan serta diberikan kesempatan anak sebagai korban untuk didampingi oleh penasehat hukum. Selanjutnya dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari sejak diterimanya permohonan, Ketua Pengadilan wajib mengeluarkan surat penetapan yang berisi perintah perlindungan bagi korban dan anggota keluarga lain, kecuali ada alasan yang patut. Perintah perlindungan tersebut berlaku paling lama 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang, jika ada keterangan dari korban, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping atau pembimbing rohani bahwa korban masih memerlukan perlindungan. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahahan atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, KPAI (Komisi Perlindungan anak Indonesia) mempunyai wewenang untuk memberikan perlindungan bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga mulai dari proses penyidikan di kepolisian sampai dengan selesainya proses di pengadilan; dan 2) Faktor yang menghambat pelaksanaan perlindungan bagi anak korban kekerasan dalam rumah tangga terdiri dari: (a) Faktor sumber daya penegak hukum (polisi) yang masih kurang, baik secara kuantitas maupun kualitas. Secara kuantitas, jumlah polisi wanita (Polwan) yang tidak seimbang dengan jumlah polisi pria. Sedangkan secara kualitas, personil polwan yang menangani kekerasan dalam rumah tangga tidak ada yang berlatar belakang pendidikan psikologis/kejiwaan; (b) Faktor fasilitas pendukung yang masih kurang, sehingga upaya pemulihan tidak dapat dilaksanakan secara maksimal; dan (c) Faktor kesadaran hukum korban yang masih kurang, sehingga tidak mau melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpa dirinya. Berdasarkan kesimpulan di atas, diajukan saran sebagai berikut: 1) Ruang Pelayanan khusus (RPK) ditiap Polresta perlu ditata sedemikian rupa sehingga menimbulkan kesan yang nyaman dan aman bagi para korban yang melaporkan kekerasan dalam rumah tangga yang menimpanya, khususnya bagi korban anak; 2) Perlu didirikan lebih banyak lagi lembaga-lembaga yang bergerak di bidang perlindungan korban kekerasan dalam rumah tangga; dan 3) Polri perlu merekrut Polisi Wanita (Polwan) yang berlatar belakang pendidikan psikologis/kejiwaan untuk ditugaskan pada Unit PPA. Kata kunci: Perlindungan, Anak, Korban KdRt, Penyidik Polri.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 83100282 . Digilib
Date Deposited: 21 Jun 2017 01:20
Terakhir diubah: 21 Jun 2017 01:20
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27085

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir