ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM -UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK

FABRIANT, 1312011118 (2017) ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM -UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
1.ABSTRAK.pdf

Download (160Kb) | Preview
[img] FIle PDF
2. SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2708Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
3. SKRIPSI FULL TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2588Kb) | Preview

Abstrak

ABSTRAK ANALISIS KEBIJAKAN FORMULASI KETENTUAN PIDANA DALAM UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2016 TENTANG PENGAMPUNAN PAJAK Oleh FABRIANT Kebijakan Formulasi Ketentuan Pidana adalah tahap menetapkan atau merumuskan perbuatan apa yang dapat dipidana yang berorientasi pada permasalahan pokok dalam hukum pidana meliputi perbuatan yang bersifat melawan hukum, kesalahan/ pertanggungjawaban pidana dan sanksi apa yang dapat dikenakan oleh pembuat undang-undang. Sangat penting untuk mengetahui bagaimana legislative dalam merumuskan suatu ketentuan pidana. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimanakah kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak, dan apakah kebijakan formulasi ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak telah memenuhi rasa keadilan substantif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normative dan yuridis empiris, data yang digunakan adalah data primer dan sekunder, pengumpulan data dengan wawancara, studi pustaka, dan studi dokumen. Sedangkan pengolahan data melalui tahap pemeriksaan data, penandaan data, rekonstruksi data, dan sistematisasi data. Data yang sudah diolah kemudian disajikan dalam bentuk uraian, lalu dintreprestasikan atau ditafsirkan untuk dilakukan pembahasan dan dianalisis secara kualitatif, kemudian untuk selanjutkan ditarik suatu kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat diambil kesimpulan bahwa formulasi kriminalisasi di dalam undang-undang pengampunan pajak adalah perbuatan membocorkan, menyebarluaskan, dan/atau memberitahukan data dan informasi wajib pajak kepada pihak lain. Pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dalam undang-undang pengampunan pajak adalah Menteri, Wakil Menteri, pegawai Kementerian Keuangan, dan pihak lain yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengampunan Pajak. Sanksi bagi para pelaku yang melanggar ketentuan pidana didalam undang-undang pengampunan pajak diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun. Ketentuan pidana didalam undang-undang pengampunan pajak dirasa sudah adil karena sudah dapat menampung semua hal yang relevan dengan bidang atau masalah yang diatur. Adapun saran yang dapat penulis berikan yaitu perumusan ketentuan pidana dalam undang-undang pengampunan pajak seharusnya menganut double track system, sebab jika hanya pidana penjara saja maka hal itu dinilai belum cukup untuk memberikan efek jera bagi pelanggar dan dibutuhkan pidana tambahan agar dapat mengganti kerugian materil bagi korban. Kata kunci : Kebijakan Formulasi, Ketentuan pidana, Pengampunan Pajak.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 29526932 . Digilib
Date Deposited: 07 Jul 2017 07:40
Terakhir diubah: 07 Jul 2017 07:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27182

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir