PERLINDUNGAN TERHADAP KEBEBASAN BURUH UNTUK IKUT SERTA DALAM ORGANISASI SERIKAT BURUH DI KOTA BANDAR LAMPUNG

SISILIA NANIK RIANI, 1312011314 (2017) PERLINDUNGAN TERHADAP KEBEBASAN BURUH UNTUK IKUT SERTA DALAM ORGANISASI SERIKAT BURUH DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (967Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (872Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Serikat buruh adalah suatu wadah untuk memperjuangkan hak dan kewajiban buruh yang selama ini dikesampingkan oleh perusahaan. Pekerja/buruh merupakan warga negara Indonesia yang mempunyai hak, baik sebagai individu atau kelompok masyarakat untuk berserikat dan mendirikan organisasi sebagai salah satu bentuk perlindungan dan penegakkan hak normatif. Kebebasan berserikat tercantum dalam pasal 28 E ayat (3) UUD 1945. Perlindungan buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh tercantum dalam UU No 13 Tahun 2003. Menurut UU No 21 Tahun 2000 serikat buruh didirikan secara bebas, terbuka, mandiri, demokratis dan juga bertanggungjawab oleh pekerja/buruh untuk memperjuangkan kepentingan pekerja/buruh dan keluarganya. Tujuan dibentuknya serikat buruh adalah menyeimbangkan posisi buruh dengan pengusahanya. Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimana perlindungan hukum terhadap kebebasan buruh untuk ikut serta dalam organisasi serikat buruh? (2) Apa yang menjadi faktor penghambat serikat buruh menjalankan kebebasannya berorganisasi? Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian yuridis dan data empiris. Sumber data yang digunakan data primer dan sekunder. Data dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa perlindungan hukum terhadap kebebasan buruh untuk ikut serta dalam organisasi serikat buruh tercantum dalam Undang-Undang nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, maka buruh yang ingin ikut serta dalam organisasi serikat buruh untuk mendapatkan hak-haknya agar terpenuhi. Faktor penghambat serikat buruh dalam menjalankan kebebasannya yaitu adanya peraturan sepihak yang dilakukan oleh manageman perusahaan, managemen membuat aturan yang melarang banyak hal mengenai kebebasan para buruh yang ikut serta dalam organisasi serikat buruh. Saran dalam penelitian ini ialah setiap perusahaan harus menjalankan kewajibannya untuk melindungi setiap buruh yang bekerja di perusahaannya, karena setiap buruh memiliki kebebasannya untuk ikut serta dalam organisasi serikat buruh dan menjalankan kebebasannya untuk berorganisasi demi mencapai kesejahteraan, kehidupan yang layak, dan terpenuhinya hak-hak normatif buruh. Kata kunci :Perlindungan, Serikat Buruh, Kebebasan Berserikat IN BANDAR LAMPUNG Labor Union is an organization to fight against the rights and duties of workers ignored by the employer. Workers/labors are Indonesian citizens who have the rights, whether as an individual or community to unite and establish an organization as a form of protection and normative rights enforcement. The freedom to associate has been regulated under article 28 E verse (3) UUD 1945. The labor protection of rights to establish and become the members of labor union has been regulated in Act No 13/2003. According to Act No 21/2000, the labor union is established with free, open, independent, and accoutable by the labors to fight against the interest of labors and their families. The goal of labor union is to balance the position of workers and the employers. The problems in this research are formulated as follows: what is the legal protection of labors' freedom to join labor union? (2) what are the inhibiting factors of labor union in expressing their freedom of organization. The research method used juridical approach with empirical data.The data sources consist of primary and secondary data. The data were analyzed qualitatively. The result and discussion showed that the legal protection against workers' rights to take part in labor organization has been regulated in Act No. 21/2000 regarding labor organization; thus the members of the organization should receive their rights. One of the inhibiting factors of the activity of labor organization was one sided regulations from the employers, the management issued a lot of points of regulations that prohibit the workers' right to take part in labor organization. The researcher suggests that every employer should perform the duty to protect every worker in the company, because workers have a right to take part in a labor organization and to express their freedom to organize in order to obtain welfare, prosperity, and their normative rights. Keywords: Protection, Labor Union, Freedom to Associate.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 53833587 . Digilib
Date Deposited: 18 Jul 2017 06:23
Terakhir diubah: 18 Jul 2017 06:23
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27278

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir