ARIEF SATRIA WIBOWO, 1342011032 (2017) ANALISIS KRIMINOLOGIS KEJAHATAN PEMERKOSAAN TERHADAP ANAK DI WILAYAH HUKUM PENGADILAN NEGERI KALIANDA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1333Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1246Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sesuai dengan perkembangan zaman kerap sekali terjadi kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh orang dewasa terhadap anak kandung dan tetangga, itu terjadi karena ada faktor penyebabnya antara lain karena tidak adanya pengawasan yang dilakukan oleh orang tua, terpengaruh oleh pergaulan lingkungan sekitar, perkembangan pembangunan yang cepat, arus globalisasi di bidang komunikasi dan informasi, kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta perubahan gaya dan cara hidup serta adanya kesempatan yang diperoleh oleh seseorang tersebut. Permasalahan adalah apa saja faktor-faktor penyebab terjadinya pemerkosaan terhadap anak dan bagaimanakah upaya penanggulangan terhadap kejahatan pemerkosaan tersebut. Pendekatan masalah dalam penelitian ini adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dengan cara wawancara serta data sekunder yang di peroleh melalui studi kepustakaan. Sedangkan pngolahan data yang diperoleh dengan cara identifikasi, editing, klasifikasi dan penyusunan data, serta penarikan kesimpulan. Data hasil pengolahan tersebut dianalisis secara deskriptif kualitatif yaitu menguraikan data secara bermutu dalam bentuk kalimat yang teratur, logis dan efektif sehingga memudahkan interpretasi data dan pemahaman hasil analisis guna menjawab permaslahan yang ada. Hasil Penelitian dan Pembahasan yaitu, faktor penyebab seseorang melakukan kejahatan pemerkosaan terhadap anak yaitu karena faktor lingkungan pergaulan,keluarga serta perkembangan zaman (kemajuan teknologi). Upaya penanggulangan kejahatan pemerkosaan yang dilakukan seseorang adalah tindakan preventif dengan cara non penal artinya mengupayakan mengenal diri dan menanamkan kepercayaan pada diri dengan cara mengidentifikasi minat, bakat, potensi, dan menyalurkan pada aktifitas positif dalam mengisi waktu luang dan tindakan represif dengan cara penal artinya yang dilakukan oleh aparatur penegak hukum sesudah terjadi kejahatan atau tindak pidana sebagaimana dalam contoh dua kasus yang sudah sampai putusan dengan hukuman maksimal 13 tahun dan 15 tahun antara lain dengan cara penyuluhan ke masyarakat agar menjaga dan memperhatikan pergaulan seseorang supaya prilaku dalam lingkungan masyarakat tidak menyimpang. Saran, untuk mengurangi kejahatan pemerkosaan yang dilakukan oleh seseorang terhadap anak yaitu dari pihak keluarga, upaya pemerintah dan juga upaya lingkungan masyarakat memang harus lebih di efektifkan lagi. Setidaknya untuk meminimalisasir kejahatan terhadap anak, peningkatan ke efektifan kerja para aparat penegak hukum perlu ditingkatkan kembali, dalam menangani perkara anak perlu ada hal hal yang harus di perhatikan, seperti pemberian sanksi yang ada batasan. Hakim yang berperan dalam menyelesaikan kasus perkara pemerkosaan terhadap anak inipun dalam memvonis dan memberikan hukuman yang sesuai. Karena seseorang yang melakukan kejahatan terhadap anak ini sangat kejam dan harus mendapatkan hukuman yang sesuai. Kata kunci : Kriminologis, Pemerkosaan, Anak.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 39038098 . Digilib |
Date Deposited: | 20 Jul 2017 07:59 |
Terakhir diubah: | 20 Jul 2017 07:59 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27343 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |