UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI DI WILAYAH POLRES METRO JAKARTA TIMUR)

HERZEGOVIANTO HUTOMO PUTRA, 1312011143 (2017) UPAYA KEPOLISIAN DALAM PENANGGULANGAN BALAPAN LIAR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (STUDI DI WILAYAH POLRES METRO JAKARTA TIMUR). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (11Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1192Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1075Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menjadi pelopor keselamatan dalam berlalu lintas dengan mengutamakan disiplin dalam berkendara di jalan raya. Akan tetapi pada kenyataannya terdapat kegiatan balapan liar dengan anak sebagai pelaku nya. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 115, pengemudi kendaraan bermotor dilarang mengemudikan kendaraan dengan kecepatan tinggi dan berbalapan dengan kendaraan lain nya. Rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu: 1) Bagaimanakah upaya kepolisian dalam menanggulangi balapan liar yang dilakukan oleh anak 2) Apakah faktor-faktor penghambat yang dihadapi oleh kepolisian dalam penanggulangan terhadap anak yang melakukan balapan liar. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yaitu menggunakan pendekatan secara yuridis normatif dan yuridis empiris. Responden dalam penelitian ini ialah orang-orang yang dapat memberikan keterangan serta pendapat sesuai dengan fakta yang ada yaitu Anggota Polres Metro Jakarta Timur, Akademisi Fakultas Hukum Universitas Indonesia, dan pelaku balapan liar. Analisis terhadap data yang diperoleh dilakukan dengan cara deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan skripsi ini dapat ditarik kesimpulan sebagai berikut: (1) Upaya kepolisian dalam penanggulangan balapan liar yang dilakukan oleh anak yaitu: (a) upaya preventif, melakukan pencegahan dengan melakukan penyuluhan kepada masyarakat dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas (b) upaya represif, upaya penindakan tersebut berupa tilang dan penyitaan (2) Faktor penghambat kepolisisan dalam penanggulangan balapan liar yang dilakukan oleh anak yaitu: (a) minimnya personel kepolisian dalam melakukan penangkapan. (b) kurangnya informasi dari masyarakat(c) sumber daya yang diperlukan kurang dalam upaya Traffic Law Enforcement terhadap pelanggaran balapan liar. (d) batasan hak asasi manusia pada penanganan kasus balapan liar yang membuat lebih kompleks. (e) kesadaran dan efek jera yang rendah. Saran yang dapat disampaikan dalam penulisan ini yaitu Dalam upaya menanggulangidan memberantas balapan liar yang dilakukan oleh anak hendaknya lebih mengutamakan kebijakan penal sebab kebijakan penal pada dasarnya mengarah pada upaya-upaya represif dengan memberikan sanksi agar pelaku merasakan efek jera. Serta pihak kepolisian dan masyarakat harus lebih ikut serta berperan aktif sehingga terjalin kerjasama atau kemitraan yang nantinya dapat lebih memaksimalkan penanggulangan balapan liar yang dilakukan oleh anak. Kata Kunci: Upaya Kepolisian, Penanggulangan Balapan Liar, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 19118686 . Digilib
Date Deposited: 21 Jul 2017 07:48
Terakhir diubah: 21 Jul 2017 07:48
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27358

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir