TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MENDAGRI DAN GUBERNUR DALAM MELANTIK KEPALA DAERAH PEMENANG PILKADA

AGUS PIDARTA, 1312011018 (2017) TINJAUAN YURIDIS KEWENANGAN MENDAGRI DAN GUBERNUR DALAM MELANTIK KEPALA DAERAH PEMENANG PILKADA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (47Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1544Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1380Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tinjauan yuridis kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam melantik Kepala Daerah pemenang Pilkada pada hakikatnya merupakan bagian dari analisis yang peneliti lakukan berkenaan dengan perwujudan sistem pemerintahan pusat dan daerah melalui teori atribusi, dalam pelaksanaannya pernah terjadi penyimpangan kebijakan dari teori yang ada, sehingga melalui penelitian ini dapat menjawab permasalahan berkenaan dengan penyimpangan yang terjadi, berdasarkan teori dan aturan hukum yang berlaku. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah Kewenangan Mendagri dan Gubernur dalam melantik Kepala Daerah terpilih, serta hambatan-hambatan yang mempengaruhi Gubernur dalam proses melantik kepala daerah terpilih..Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan Normatif Empiris.Sumber dan jenis data dalam penelitian ini adalah data primer dan sekunder. Berdasarkan Hasil Penelitian dan Pembahasan disimpulkan bahwa berdasarkan Undang-Undang No 8 tahun 2015 dan PerPres No 16 tahun 2016 Tentang Tata Cara Pelantikan Kepala Daerah Kewenangan untuk melantik kepala daerah terpilih merupakan kewenangan Gubernur berdasarkan teori atribusi yaitu penyerahan kewenangan dari pusat ke daerah. Gubernur secara etika pemerintahan wajib melantik kepala daerah terpilih. Apabila Gubernur tidak mau melantik maka kewenangan melantik dapat diambil alih oleh Kemendagri selaku perwakilan pemerintah pusat. Pelaksanaan pelantikan kepala daerah oleh Gubernur, bisa terjadi hambatan yang menyebabkan Gubernur tidak bisa melantik Kepala daerah. Faktor penghambat tersebut yaitu : Gubernur sakit,adanya bencana alam,Gubernur kunjungan/kepergian Luar Neger, serta adanya Pengaruh politik. Dari berbagai pemaparan di atas maka peneliti menyarankan: Untuk Gubernur agar dapat melaksanakan aturan hukum sebagaimana mestinya. Serta untuk pemerintah usat agar memberikan sanksi kepada Gubernur yang tidak melantik kepala daerah terpilih tanpa alasan yang dapat dibenarkan untuk menjamin kepastian hukum. Kata kunci: Kewenangan Melantik Kepala Daerah

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 37352132 . Digilib
Date Deposited: 28 Jul 2017 06:09
Terakhir diubah: 28 Jul 2017 06:09
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27567

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir