ANALISIS KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA YANG KECIL OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG

VERDINAN PRADANA, 1312011337 (2017) ANALISIS KEADILAN RESTORATIF DALAM PENYELESAIAN TINDAK PIDANA KORUPSI DENGAN KERUGIAN NEGARA YANG KECIL OLEH KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1901Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1479Kb) | Preview

Abstrak

Tindak pidana korupsi merupakan suatu kejahatan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa (Extra Ordinary Crimes) sehingga dalam penanganannya menggunakan cara-cara yang luar biasa (Extra Ordinary Enforcement). Penyelesaian kasus korupsi berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 menggunakan metode restorative justice dengan mempertimbangkan untuk tidak memberikan sanksi pidana terhadap pelaku korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil. Permasalahan dalam penlisan ini adalah sebagai berikut: (1) Bagaimanakah penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil berdasarkan keadilan restoratif oleh kejaksaan negeri bandar lampung? (2) Bagaimanakah Efektivitas Surat Edaran Jaksa Agung RI Nomor : B-1113/F/Fd.1/05/2010 Dalam Penyelesaian Tindak Pidana Korupsi Dengan Kerugian Negara Yang Kecil? Penelitian ini menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan berupa data primer, dan data sekunder. Data primer adalah data yang diperoleh dari penelitian di lapangan dengan cara melakukan wawancara dengan responden, sedangkan data sekunder adalah data yang diperoleh dari kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka disimpulkan: penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil melalui pendekatan keadilan restoratif adalah berupa mediasi berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 dengan menggunakan metode Alternative Dispute Resolution (ADR) yang penyelesaiannya mempertimbangkan setiap kasus korupsi yang kerugiannya kecil berkisar dibawah Rp. 300 Juta, adanya rasa kesadaran masyarakat yang mengembalikan kerugian keuangan negara, tidak bersifat Still Going On dan tidak mengganggu hajat hidup dari masyarakat. Efektivitas Surat Edaran Jaksa Agung Nomor B-1113/F/Fd.1/05/2010 dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil Dapat disimpulkan bahwa Restorative Justice efektif untuk mengatasi permasalahan korupsi dengan kerugian negara yang kecil guna penyelamatan kerugian negara yang dialami dan pemulihan bagi pelaku korupsi, dengan melihat jenis korupsi yang tidak mengganggu hajat hidup dari masyarakat langsung. Namun, Surat edaran tersebut tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat karena tidak dinyatakan sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, secara umum hanya mengikat bagi pihak instansi yang terkait, tidak memiliki asas kepastian hukum dan asas bertindak cermat. Tidak semua kasus korupsi dengan nilai kerugian negara yang kecil dapat diselesaikan menggunakan Restorative Justice seperti kasus dana BOS dan Beras Raskin.. Saran yang diberikan penulis berkaitan dengan analisis keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana korupsi dengan kerugian negara yang kecil oleh kejaksaan negeri bandar lampung adalah sebagai berikut: diharapkan pemerintah menggunakan Restorative Justice sebagai metode alternatif pengganti sistem peradilan pidana yang ada pada saat ini, dan sebaiknya Surat Edaran tersebut dicabut atau direvisi kembali agar dijadikan sebagai ketentuan normatif yang ada untuk memberikan kepastian hukum. Kata Kunci: Penyelesaian, Korupsi, Keadilan Restoratif.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > Korupsi
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 42808006 . Digilib
Date Deposited: 03 Aug 2017 07:15
Terakhir diubah: 03 Aug 2017 07:15
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27702

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir