PERJANJIAN MENGIKAT (TYING AGREEMENT) SEBAGAI PERJANJIAN YANG DILARANG MENURUT UU No. 5 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KPPU No.12/KPPU-I/2014)

BENNY ANDREAN BANJARNAHOR , 1212011067 (2017) PERJANJIAN MENGIKAT (TYING AGREEMENT) SEBAGAI PERJANJIAN YANG DILARANG MENURUT UU No. 5 TAHUN 1999 (STUDI PUTUSAN KPPU No.12/KPPU-I/2014). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1594Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1447Kb) | Preview

Abstrak

Penanganan perkara oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) harus didasarkan atas tiga hal yang diatur pada Pasal 2 Perkom No. 1 Tahun 2010 yaitu laporan pelapor, laporan dari pelapor dengan permohonan ganti rugi, dan inisiatif komisi. KPPU berdasarkan inisiatifnya, telah melakukan penelitian, pemeriksaan, dan memutus perkara pelanggaran Perjanjian Mengikat atau Tying Agreement pada sektor bongkar muat di Pelabuhan Tanjung Priok dalam Putusan KPPU No.12/KPPU-I/2014. Berdasarkan hal itu, KPPU memperoleh bukti awal yang cukup dan mendukung sehingga PT. Pelabuhan Indonesia II (Pelindo II) dan PT. Multi Terminal Indonesia, Tbk (MTI) diduga melanggar Pasal 15 Ayat (2) UU No. 5 Tahun 1999 tentang perjanjian mengikat atau tying agreement pada kegiatan bongkar muat kapal bermuatan break bulk cargo di Pelabuhan Tanjung Priok. Penelitian ini mengkaji dan membahas pertimbangan hukum Majelis Komisi dalam memutus adanya pelanggaran persaingan usaha dan akibat hukum atas pelanggaran tersebut. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif dengan tipe pendekatan studi kasus atau judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyatakan bahwa berdasarkan bukti dugaan dan terpenuhinya unsur-unsur pasal yang dilanggar maka Majelis Komisi dalam pertimbangannya menyatakan perilaku Pelindo II dan MTI yang mewajibkan pengguna jasa pelabuhan untuk menggunakan alat crane GLC dalam kegiatan bongkar muat kapal bermuatan break bulk cargo di Pelabuhan Tanjung Priok terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 15 Ayat (2) tentang perjanjian mengikat atau tying agreement. Pelindo II dan MTI dinyatakan melanggar dikarenakan terdapat persesuaian dari semua alat bukti yang ada sehingga seluruh unsur pasal yang diduga dilanggar telah terpenuhi. Oleh karena itu, akibat hukum atas pelanggaran yang dilakukan adalah Majelis Komisi memerintahkan Pelindo II dan MTI untuk membatalkan surat pemberitahuan dan kesepakatan lainnya yang berhubungan dengan kewajiban penggunaan GLC serta menjatuhkan hukuman denda kepada MTI dikarenakan telah memperoleh keuntungan atas pelanggaran yang dilakukannya. Kata Kunci: KPPU, Pelanggaran, Perjanjian Mengikat, Akibat Hukum.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 55808350 . Digilib
Date Deposited: 08 Aug 2017 07:53
Terakhir diubah: 08 Aug 2017 07:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27813

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir