PENGATURAN PENCEGATAN (INTERCEPTION) PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

VIZAY GUNTORO, 1312011339 (2017) PENGATURAN PENCEGATAN (INTERCEPTION) PESAWAT UDARA SIPIL MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (13Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1898Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1391Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Salah satu syarat terpenting sebuah negara dalam menjalankan fungsinya sebagai subjek hukum internasional adalah wilayah yang berdaulat yang terdiri dari wilayah darat, laut, dan udara. Dikatakan sebagai salah satu syarat terpenting karena wilayah memiliki arti penting yang digunakan sebagai tempat pelaksanaan fungsi negara dan tempat menjalankan kedaulatan dan hukum negara. Negara memiliki kedaulatan yang penuh dan eksklusif terhadap ruang udara di atas wilayahnya, sesuai dengan ketentuan dalam Konvensi Chicago 1944 tentang Penerbangan Sipil Internasional. Sifat kedaulatan yang utuh dan eksklusif dari negara di ruang udara merupakan sifat kedaulatan yang tertutup dimana tidak ada pesawat udara asing yang diperbolehkan memasuki wilayah udara suatu negara tanpa memiliki izin dan atau perjanjian khusus dengan negara kolong. Bentuk penegakan kedaulatan atas wilayah ruang udara, antara lain penegakan hukum terhadap pelanggaran wilayah udara. Salah satu bentuk penegakan kedaulatan adalah Pencegatan (interception) Pesawat udara yang memasuki wilayah suatu negara tanpa memiliki izin dari negara kolong. Metode yang digunakan dalam karya tulis ini adalah penelitian hukum normatif (Normative Legal Research) yaitu penelitian hukum kepustakaan yang mengacu pada norma hukum yang terdapat dalam peraturan internasional dan peraturan perundang-undangan Indonesia yakni Konvensi Chicago 1944 Tentang Penerbangan Sipil Internasional dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Pencegatan (Interception) Pesawat udara sipil dalam hukum internasional diatur dalam Pasal 3 bis Konvensi Chicago 1944 yang berisikan rekomendasi-rekomendasi yang harus dilakukan pada saat melakukan pencegatan dan Annex 2 Appendix 2 Konvensi Chicago 1944 yang berisi prosedur dalam melakukan pencegatan. Pencegatan (Interception) Pesawat udara sipil dalam hukum nasional Indonesia diatur dalam Pasal 8 Undang-undang No. 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan. Kata kunci : ICAO, kedaulatan negara, Pencegatan pesawat udara sipil AN INTERCEPTION REGULATION OF CIVIL AIRCRAFT BASED ON INTERNASIONAL AND NATIONAL LAW One of the most important requirements of a state to carry out its function as the subject of international law is a sovereign territory that consists of land, sea and air. It is stated as one of important requirements because the territory has the important role which is used as the place to conduct its function, sovereignty, and law of the state. In accordance with Chicago Convention 1994 on International Civil Aviation, every state has complete and exclusive sovereignty over the airspace above its territory. A complete and exclusive sovereignty of the state in the airspace is a closed sovereignty, in which a foreign aircraft is not allowed to operate in a state without any permission or the specific agreement with the subjacent state. One of sovereignty enforcements of airspace is interception of an aircraft which is operated in the state without any permission of the subjacent state. The method used in this paper was normative legal research. Normative legal research is a literature research study. It refers to the legal norm contained in International regulation and Indonesian law, which are on Chicago Convention 1994 on International Civil Aviation and Law No. 1 of 2009 on Aviation. The Interception of civil aircraft in International Law is regulated in Article 3 bis of Chicago Convention 1994 which contains recommendations that should be done at the time of interception and Annex 2 Appendix 2 of Chicago Convention which contains interception procedures. In Indonesia, the interception aircraft is regulated in Article 8 Law No. 1 of 2009 on Aviation. Keyword: ICAO, Interception of civil aircraft, State sovereignty

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 55786020 . Digilib
Date Deposited: 15 Aug 2017 06:50
Terakhir diubah: 15 Aug 2017 06:50
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27908

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir