PELAKSANAAN PENYITAAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG)

FAUZUL ROMANSAH, 1312011121 (2017) PELAKSANAAN PENYITAAN ASET TERPIDANA KORUPSI SEBAGAI UPAYA PENGEMBALIAN KERUGIAN NEGARA (STUDI DI KEJAKSAAN NEGERI BANDAR LAMPUNG). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (14Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2529Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (2108Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Penyitaan aset terpidana korupsi merupakan langkah antisipatif yang bertujuan untuk menyelamatkan atau mencegah beralih atau hilangnya harta kekayaan dari terpidana korupsi yang kelak diputuskan oleh pengadilan untuk disita sebagai pengganti kerugian keuangan negara akibat tindak pidana korupsi. Penyitaan aset pada praktiknya seringkali terjadi peralihan aset atau pindah tangan yang dilakukan oleh terpidana korupsi sehingga pengadilan menyatakan bahwa harta yang dimiliki terpidana korupsi tidak mencukupi untuk mengembalikan kerugian negara. Permasalahan: Bagaimanakah mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penyitaan asset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian negara. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum yang terkait. Narasumber terdiri dari, jaksa pada Kejaksaan Negeri Bandar Lampung, dan akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Studi ini menghasilkan temuan sebagai berikut; mekanisme pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi sebagai upaya pengembalian kerugian Negara berupa; penelusuran aset , pembekuan aset, penyitaan aset, perampasan aset, dan pengelolaan aset dan terdapat beberapa faktor yang menjadi penghambat dalam pelaksanaan penyitaan aset terpidana korupsi yaitu : a.Faktor hukum, belum adanya peraturan yang mengatur secara mendalam tentang tata cara penyelidikan aset, penyidikan aset, pembekuan, penyitaan dan hukum acara lainnya. b.Faktor Penegak hukum berupa kemampuan aparat penegak hukum yang terkait kurang memenuhi kapasitas yang patut dan layak terhadap pelaksanaan penegakan hukum. c.Faktor fasilitas dan sarana berupa kurangnya sarana dan teknologi yang dapat menunjang kinerja kejaksaan dalam pelacakan harta kekayaan dari pelaku tindak pidana, serta belum adanya lembaga khusus yang menangani pelaksanaan penyitaan aset. d.budaya hukum sangat menentukan praktik penyitaan aset agar dapat berjalan dengan baik, karena budaya yang baik tentunya akan menghasilkan penegakan hukum atau pelaksanaan yang baik. e.Faktor masyarakat, yaitu kurangnya kesadaran masyarakat terhadap praktik tindak pidana korupsi bahkan pada praktik-praktik peralihan aset kekayaan terpidana korupsi yang menimbulkan tindak pidana baru. Saran dalam penelitian ini adalah agar pemerintah memperbaiki sarana dan fasilitas teknologi untuk dapat menunjang kinerja kejaksaan dalam melakukan penyitaan aset terpidana korupsi dan dilakukan terobosan hukum untuk menyempurnakan undang-undang terkait dengan mekanisme pelakanaan penyitaan aset terpidana korupsi. Dilakukan penyuluhan hukum bagi masyarakat agar masyarakat dapat memahami unsur-unsur praktik peralihan aset dan mengawasi jalannya penyitaan aset yang dilakukan oleh kejaksaan. Kata Kunci: Penyitaan, Aset, Terpidana, Korupsi.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 79356873 . Digilib
Date Deposited: 16 Aug 2017 04:44
Terakhir diubah: 16 Aug 2017 04:44
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27940

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir