PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KONTRAK ELEKTRONIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL

MUHAMMAD ALFAT FAUZIE, 1312011201 (2017) PERLINDUNGAN KONSUMEN DALAM KONTRAK ELEKTRONIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN HUKUM NASIONAL. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
Text
ABSTRAK.pdf

Download (97kB) | Preview
[img] Text
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Registered users only

Download (1MB)
[img]
Preview
Text
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1MB) | Preview

Abstract

Perkembangan teknologi yang sangat pesat memungkinkan kontrak untuk dibuat dalam sebuah media elektronik yang disebut dengan kontrak elektronik. Kontrak elektronik telah diakui dalam Pasal 8 ayat (1) United Convention on the Use of Electronic Commuications in International Contracts sebagai kontrak yang sah dan mengikat para pihaknya. Karenanya kemudahan dan efisiensi kontrak elektronik sering digunakan oleh pelaku usaha dalam kegiatan perdagangan. Namun disatu sisi perkembangan ini tidak diikuti dengan ketentuan yang melindungi konsumen dalam bertransaksi secara elektronik khususnya transaksi yang menggunakan kontrak elektronik. Sedangkan konsumen dalam kontrak elektronik memiliki posisi yang lebih lemah dari pelaku usaha, hal ini disebabkan oleh karakteristik kontrak elektronik itu sendiri dan lemahnya peraturan mengenai perlindungan konsumen di tingkat internasional dan nasional. Oleh sebab itu permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen dalam kontrak elektronik menurut hukum internasional dan hukum nasional. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif yang bersumber pada bahan hukum primer, sekunder, tersier yang pengumpulan datanya dilakukan dengan teknik studi pustaka. Tujuan dan kegunaan teknik studi pustaka pada dasarnya untuk menunjukkan jalan pemecahan permasalahan penelitian. Hal yang paling mendasar dalam penelitian normatif adalah bagaimana peneliti dalam menyusun dan merumuskan permasalahan penelitiannya secara tepat dan tajam. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa organisasi-organisasi internasional seperti UNCITRAL, PBB dan OECD telah berusaha untuk membuat peraturan mengenai perlindungan konsumen pada tingkat internasional yang diwujudkan dengan terbentuknya United Nations Guidelines for Consumer Protection dan OECD Recommendation on Consumer Protection in E-Commerce. Pada tingkat nasional pengaturan mengenai perlindungan konsumen menggunakan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang memiliki kekurangan dalam ruang lingkupnya. Sehingga untuk kekosongan tersebut dapat ditutupi dengan UU ITE dan Pasal 5 ayat (2) Konvensi Roma 1980 yang menyatakan bahwa pilihan hukum yang dibuat di dalam kontrak tidak dapat menghilangkan hak-hak konsumen atas perlindungan konsumen dari Negara tempat konsumen berkediaman.

Item Type: Other
Subjects: H Ilmu Sosial = Social Sciences > HD Industries. Land use. Labor > HD61 Risk Management
Hukum Pidana > KZ Law of Nations
Divisions: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Depositing User: 94805795 . Digilib
Date Deposited: 18 Aug 2017 08:45
Last Modified: 18 Aug 2017 08:45
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27958

Actions (login required)

View Item View Item