MEDIASI PENAL OLEH LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP RESTORATIVE JUCTICE (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung)

DENNY PRATAMA FITRIYANTO, 1342011051 (2017) MEDIASI PENAL OLEH LEMBAGA KEPOLISIAN DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA RINGAN DALAM MEWUJUDKAN PRINSIP RESTORATIVE JUCTICE (Studi di Wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (10Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1758Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1533Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tugas Polri sebagai penegak hukum selama ini selalu mengedepankan asas legalitas formal dalam suatu penyidikan. Penyidik dalam menjalankan tugasnya memiliki suatu keraguan dalam menentukan suatu perkara dapat diteruskan atau tidak kepada tahap yang selanjutnya, ketika suadah ada kata perdamaian antara kedua belah pihak yang berperkara. Apabila penyidik selalu menekankan keadilan prosedural, maka rasa keadilan masyarakat akan dikesampingkan. Permasalahan dalam penelitian ini ialah bagaimanakah penerapan mediasi oleh pihak kepolisian dalam penanganan tindak pidana ringan sebagai upaya mengwujudkan restorative justice dan faktor-faktor yang menghambat penerapan mediasi oleh kepolisian dalam upaya mewujudkan keadilan subtantive. Metode pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif dan yuridis empiris, dengan menekankan pada kajian kaidah hukumnya, dan ditunjang dengan pendekatan lapangan berupa perolehan tambahan informasi serta opini penegak hukum yang terkait. Narasumber terdiri dari, aparat kepolisian, dan akademisi. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dapat disimpulkan: Kepolisian Polresta Bandar Lampung dalam peraktiknya sering menghadapi perkara-perkara atau kasus-kasus yang tergolong kedalam delik biasa yang dalam perjalanannya terjadi perdamaian sehingga korban mencabut laporannya. Dalam menghadapi peroblema tersebut penyidik berusaha menempatkan hukum sebagai sarana untuk mencapai tujuan yang diinginkan masyarakat, sesuai dengan tujuan hukum dimana penyidik mencoba lebih mementingkan keadilan serta kemanfaatan dibandingkan kepastian hukum; terdapat factor penghambat dalam penerapan prinsip restorative justice: Pertama, idak adanya aturan hukum yang mengatur proses mediasi penal dalam penyelesaian perkara pidana. Hal ini mengakibatkan penyidik dianggap melakukan penyimpangan apabila tidak melanjutkan perkara walaupun sudah ada perdamaian. Kedua, kewenangan diskresi yang dimiliki aparat kepolisian dalam mengambil langkah penyelesaian perkara pidana memiliki celah penyimpangan, hal ini dikarenakan kewenangan tersebut hanya dimiliki oleh penyidik kepolisian diamana dapat digunakan secara ekslusif oleh aparat dalam menangani perkara yang telah menemukan kata damai. Ketiga, aparat penegak hukum terkadang selalu berpegang teguh pada asas legalistik formal sehingga aparat kepolisian yakni penyidik mengesampingkan nilai keadilan serta kemanfaatan yang ada di masyarakat. Saran dari penelitian ini adalah Polri perlu menekankan penerapan hukum progresif dengan menerapkan restorative justice melalui kewenagan diskeresi yang dimiliki oleh aparat kepolisian. Perlu adanya penyesuaian persepsi antara sub system peradilan pidana dalam menjalankan prinsip restorative justice dengan sarana mediasi antar pihak-pihak yang berpekara. Perlu adanya aturan yang mangatur mengenai mediasi sebagai penyelesaian perkara pidana. Kata Kunci : Mediasi Penal Lembaga Kepolisian, Tindak Pidana Ringan, Restorative Justice.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 39674319 . Digilib
Date Deposited: 19 Aug 2017 02:51
Terakhir diubah: 19 Aug 2017 02:51
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/27990

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir