SENNA T.C. PAMUNGKAS, 1212011313 (2017) PENEGAKAN HUKUM PIDANA TERHADAP NARAPIDANA YANG MELAKUKAN PENGANIAYAAN DI DALAM LEMBAGA PEMASYARAKATAN (Study Pada Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (12Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (3036Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2736Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Narapidana adalah subjek hukum yang kebebasannya terpenjarakan untuk sementara waktu dalam penempatan ruang isolasi jauh dari lingkup masyarakat, oleh karena itulah mereka juga perlu diperhatikan kesejahteraannya di dalam sel tersebut terlebih lagi seorang narapidana yang hidupnya terisolisasi dari masyarakat umum. Tindak pidana yang kerapkali menimpa narapidana di dalam penjara adalah tindak pidana yang melibatkan unsur-unsur kekerasan di dalamnya, baik yang dilakukan oleh sesama narapidana, maupun oleh Petugas Lapas. Sistem pemasyarakatan di Indonesia seringkali mendapat kritikan tajam, karena dianggap tidak berhasil dalam menyelenggarakan pembinaan pada para narapidana dikarenakan masih banyak narapidana yang melakukan kekerasan di dalam sel mengintimidasi sesama tahanan hal ini jelas menambah beban hukuman terhadap narapidan itu sendiri. Adapun yang menjadi permasalahan dalam penulisan ini adalah : Bagaimanakah proses penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan Apakah yang menjadi faktor penghambat penegakan hukum terhadap narapidana yang melakukan penganiayaan di dalam lapas? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Adapun sumber data dalam penelitian ini menggunakan data primer, sekunder dan tersier. Data primer diperoleh langsung dari objek penelitian lapangan. Data sekunder diperoleh melalui studi pustaka. Data tersier diperoleh dari kamus yang relevan dalam memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder dengan materi penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka dapat disimpulkan bahwa: Penegakan hukum bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan adalah dengan tiga tahap yakni Tahap Formulasi berkenaan dengan peraturan perundang-undangan yang memberikan sanksi terhadap narapidana telah ada regulasinya, Tahap Aplikasi yakni dengan cara lembaga pemasyarakatan memberikan sanksi dan juga bagaimana penerapan kepada narapidana yang melanggar peraturan perundang-undangan serta tata tertib Lembaga Pemasyarakatan. dan Tahap Eksekusi yakni dengan cara menjatuhkan hukuman dan sanksi pidana bagi narapidana yakni dengan tidak diperolehnya atau didapatkannya remisi (pengurangan masa hukuman) serta akan dimasukan ke ruang isolasi serta karena telah melakukan pelanggaran dan konsekuensinya harus mendapatkan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku. Faktor penghambat bagi narapidana yang melakukan tindak pidana penganiayaan di dalam lapas disebabkan oleh faktor penegak hukumnya sendiri yakni petugas pemasyarakatan yang masih kurang memadai, Faktor Sarana dan Fasilitas yakni melebihi kapasitas narapidana di dalam lapas sehingga menyebabkan mereka satu sama lain saling berdesakan dan menjadi pemicu terjadinya pertengkaran, situasi dan kondisi lapas yang masih jauh dari harapan, dan Faktor Masyarakat berkenaan dengan situasi dan kondisi lingkungan narapidana yang kurang harmonis dan sering berkelahi sehingga membuat tidak betah bagi narapidana satu dengan lainnya dan Faktor Kebudayaan mencakup mentalitas narapidana yang lebih cenderung apatis dan tidak mau mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan di dalam lapas. Berdasarkan kesimpulan di atas maka yang menjadi saran penulis adalah: : Sebaiknya setiap penerapan sanksi bagi narapidana yang melakukan tindakan penganiayaan haruslah menjadi salah satu bagian yang memiliki peran penting terhadap adanya efek jera (Deteren Effect) dengan memperhatikan batasan-batasannya serta keberadaan dari peraturan hukum yang berlaku; Sebaiknya perlu menambah personil serta meningkatkan kualitas sumber daya manusia yang ada, penambahan jumlah personil sangat diperlukan mengingat tugas utama dari petugas lapas selain memberikan pembinaan bagi narapidana tetapi juga menjaga keamanan dan ketertiban, selain itu menambah daya tampung dan membangun suasana keakraban dan kasih sayang kepada sesama narapidana sehingga terminimalisirnya keributan di dalam lapas. Kata kunci : Narapidana; Lembaga Pemasyarakatan; Penganiayaan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 85241976 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Aug 2017 02:41 |
Terakhir diubah: | 25 Aug 2017 02:41 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28132 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |