ANALISIS KRIMINOLOGIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Polresta Bandar Lampung)

M. AKBAR SYAHLEVI AGUNG, 1342011096 (2017) ANALISIS KRIMINOLOGIS KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA DILAKUKAN SUAMI TERHADAP ISTRI (Studi di Polresta Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (66Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1132Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1024Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Kerukunan rumah tangga yang bahagia, aman, tenteram, dan damai merupakan dambaan setiap orang dalam rumah tangga. Keutuhan dan kerukunan sebuah rumah tangga dapat terganggu apabila kualitas dan pengendalian diri tidak dapat dikontrol, yang pada akhirnya dapat terjadi kekerasan dalam rumah tangga. Berdasarkan data yang dihimpun dari Lembaga Advokasi Perempuan (DAMAR), selama periode Januari-Desember 2016 di Bandar Lampung telah terjadi 10 kasus tindak pidana KDRT yang dilakukan suami terhadap istri. Permasalahan penelitian ini adalah: apakah faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri, dan bagaimana upaya penanggulangan terhadap terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, pendekatan empiris dan pendekatan kriminologis. Jenis data terdiri dari data primer dan sekunder. Narasumber terdiri dari Penyidik Unit PPA pada Polresta Bandar Lampung, Staff Divisi Penanganan Kasus pada Lembaga Advokasi Perempuan (DAMAR), Psikiater pada Rumah Sakit Jiwa Daerah Provinsi Lampung, dan Dosen Bagian Pidana Fakultas Hukum Universitas Lampung. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan ini menunjukkan: Faktor penyebab terjadinya tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga yang dilakukan suami terhadap istri dibagi menjadi 2 (dua) faktor, yakin faktor intrinsik (intern) dan faktor ekstrinsik (ekstern). Faktor intrinsik yaitu: faktor kebutuhan ekonomi yang mendesak, faktor intellegence, faktor usia, dan faktor jenis kelamin. Sedangkan faktor ekstrinsik yaitu: faktor pendidikan, faktor pergaulan, faktor lingkungan, faktor pekerjaan, dan faktor lemahnya sistem keamanan lingkungan masyarakat. Upaya penanggulangan kekerasan dalam rumah tangga dibagi menjadi upaya penal dan non penal. Pada upaya penal terdapat proses yang dimulai dari laporan kepada pihak kepolisian, lalu dilakukan penyelidikan, penyidikan, dan dilimpahkanke kejaksaan, untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan. Bentuk upaya non penal antara lain:penyuluhan, pemberian edukasi tentang pencegahan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga, mediasi penal, upaya pemulihan kekerasan dalam rumah tangga untuk korban dan wajib lapor untuk pelaku. Saran dalam penelitian ini adalah: Hendaknya suami dan istri berperan menumbuhkan komunikasi yang baik, saling belajar, memahami dan bertindak sesuai ajaran agama, selalu berdampingan dan saling menguatkan didalam mengarungi bahtera rumah tangga, agar terciptanya rasa cinta dan kasih saying dan keharmonisan di dalam keluarga, agar tidak terjadi tindak pidana kekerasan di dalam rumah tangga, dan hendaknya pihak kepolisian jangan langsung membuat berita acara ke Kejaksaan, akan tetapi melaksanakan mediasi beberapa kali terhadap pihak-pihak yang bermasalah sehingga menciptakan perdamaian di antara kedua belah pihak. Kata Kunci: Kriminologis, Kekerasan, Suami Istri

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 61862818 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2017 01:31
Terakhir diubah: 25 Aug 2017 01:31
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28138

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir