PENGATURAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT PEMBERLAKUAN PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK

TERAWATI, 1312011326 (2017) PENGATURAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN TERKAIT PEMBERLAKUAN PERMENDAGRI NOMOR 2 TAHUN 2016 TENTANG KARTU IDENTITAS ANAK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (623Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (448Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak yang diterbitkan oleh pemerintah untuk warga masyarakat khususnya anak-anak usia dibawah 17 tahun yang dapat diperoleh dengan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil layaknya Kartu Tanda Penduduk yang sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang administrasi kependudukan. Permasalahan dalam penelitian ini: Bagaimanakah pengaturan administrasi kependudukan terkait pemberlakuan Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 tentang kartu Identitas Anak atau KIA dan adakah faktor penghambat didalam penerapan peraturan tersebut. Metode penelitian menggunakan pendekatan secara normatif empiris. Data yang digunakan berupa data primer, data sekunder dan data tersier. Data diolah melalui proses editing, evaluasi, klasifikasi, sistematisasi dan penyusunan data, lalu dianalisis secara deskriptif kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukan dengan adanya Permendagri no. 2 tahun 2016 dan pelaksanaannya membantu pemerintah mendata kembali warga masyarakatnya tanpa memandang dia anak-anak ataupun dewasa di era modernisasi ini, tanpa mengganggu ataupun bertentangan dengan peraturan lainnya juga untuk dapat mengatahui dan melakukan kegiatan sosialisasi juga membantu masyarakat yang masih belum mengetahui arti penting dari KIA yang dilakukan oleh pejabat pelayanan publik. Pejabat pelayanan publik disini adalah Dinas Kependudukan dan Pencatatan sipil Kota Bandar Lampung Kabid KIA. Adapun prosedur pembuatan KIA tersebut adalah dengan menyertakan fotokopi kutipan Akta Kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya, Kartu Keluarga asli orangtua/wali, untuk usia kurang dari 5 tahun dan pas foto anak yang berwarna ukuran 2x3 sebanyak 2 (dua) lembar bagi anak usia 5 sampai 17 tahun dari pemohon dan menyerahkan kebagian pelayanan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Setelah semua persyaratan terpenuhi dan diperiksa kesesuaiannya barulah akan diproses dan akan diterbitkan Kartu Identitas Anak. Sampai saat ini belum adanya pelayanan keliling seperti jemput bola di setiap sekolah, rumah sakit maupun taman bacaan, taman hiburan untuk mencangkup kepemilikan KIA dapat maksimal. Kata Kunci : Pengaturan, Pelayanan, Kebijakan, KIA, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 44811812 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2017 02:40
Terakhir diubah: 25 Aug 2017 02:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28140

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir