KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DAN SURAT DARI INSTANSI YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI

M. IHKWAN HUSAIN, 1312011181 (2017) KEKUATAN PEMBUKTIAN KETERANGAN AHLI DAN SURAT DARI INSTANSI YANG BERWENANG MENGHITUNG KERUGIAN NEGARA DALAM KASUS TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (2061Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1770Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Korupsi adalah suatu tindakan yang sangat tidak terpuji dan dapat merugikan suatu bangsa. Tindak Pidana korupsi merupakan suatu kejahatan luar biasa/Extraordinery crime, dalam korupsi terdapat 30 jenis tindak pidana korupsi yaitu salah satunya adalah kerugian negara yang dapat di hitung jumlahnya. Luasnya dampak yang diakibatkan dari korupsi, maka diperlukan usaha yang keras dalam memberantas tindak pidana korupsi salah satunya yaitu pembuktian kerugian negara dari instansi yang berwenang menghitung kerugian negara. dimana hasil audit investigasi yang dilakukan oleh Instansi yang berwenang menghitung kerugian negara juga berfungsi sebagai alat bukti bagi penyidik, yang berupa surat-surat yang menjelaskan tentang telah terjadinya suatu tindak pidana korupsi. Selain hasil audit yang dapat dijadikan sebagai alat bukti surat, auditor dari instansi yang menghitung kerugian Negarapun juga dapat diminta keterangannya untuk dapat dijadikan sebagai alat bukti keterangan ahli. Permasalahan yang diteliti oleh penulis adalah Bagaimanakah kekuatan Pembuktian Keterangan Ahli dan Surat dari Instansi yaang Berwenang Menghitung Kerugian Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi dan faktorfaktor penghambat dalam pembuktian keterangan Ahli dan Surat dari Instansi yang Berwenang Menghitung kerugian Negara dalam Kasus Tindak Pidana Korupsi. Pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan berupa data primer dan data sekunder. Metode pengumpulan data dalam penelitian ini yaitu menggunakan penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Analisis data menggunakan analisis data secara deskriptif kualitatif. Dari hasil penelitian dan pembahasan menunjukan bahwa Kekuatan pembuktian kesaksian ahli dan surat dari instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara dalam kasus tindak pidana korupsi mempengaruhi keyakinan hakim sesuai dengan fakta di persidangan dan ketentuan perundang undangan bahwa keterangan ahli dan surat mempunyai kekuatan hukum mengikat sesuai dengan urutan pembuktian dalam KUHP Pasal 183 dan Pasal 184, Untuk menilai kekuatan pembuktian keterangan ahli dan surat, terbagai atas dua teori yakni dari tinjauan dari segi formal dan dari tinjauan segi materil. Dalam hal pembuktian kerugian Negara instansi yang berhak menghitung kerugian dari instansi BPK maupun BPKP semuanya mempunyai kekutan hukum tersendiri yang diatur dalam undang-undang, PERPRES, dan KEPRES, Siapapun yang memeriksa kerugian negara, baik BPK maupun BPKP, tidak harus diikuti hakim. jika nyata terbukti ada kerugian negara, hanya dengan satu lembar kuitansi yang valid pun, majelis hakim bisa menghitung kerugian negara sendiri. Dalam hal tertentu Hakim berdasarkan fakta persidangan dapat menilai adanya kerugian Negara dan besarnya kerugian Negara. Faktor penghambat dalam pembuktian keterangan ahli dan surat dari instansi yang berwenang menghitung kerugian Negara dalam kasus tindak pidana adalah faktor Hukum, faktor Penegakan Hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor masyarakat, dan faktor budaya Saran yang dapat diberikan penulis bahwa dengan memberikan payung hukum atau dasar hukum yang jelas/eksplisit oleh Negara dalam suatu peraturan Perundang- Undangan terhadap instansi yang berewenangan menghitung kerugian negara dalam melakukan audit investigatif maupun audit penghitungan keuangan Negara dalam pembuktian Tindak Pidana Korupsi. Serta faktor yang menjadi penghambat berasal dari faktor hukum, penegakan hukum, maupun dari sarana dan fasilitas bias diatasi oleh penyidik maupun intansi lain yang bekerja sama dalam pembuktian tindak pidana korupsi agar dalam proses pembuktian dapat berjalan dengan lancar sesuai dengan harapan dan mencapai tujuan semula yang diharapkan Kata Kunci: Pembuktian, Alat Bukti, Tindak Pidana, Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 28104116 . Digilib
Date Deposited: 25 Aug 2017 02:01
Terakhir diubah: 25 Aug 2017 02:01
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28143

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir