ANALISIS PUTUSAN KPPU ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN TERHADAP PENGAMBILALIHAN SAHAM ( Studi Putusan Nomor 09/KPPU-L/2012 )

Saut Maruli Tua L., 1012011272 (2014) ANALISIS PUTUSAN KPPU ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN TERHADAP PENGAMBILALIHAN SAHAM ( Studi Putusan Nomor 09/KPPU-L/2012 ). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (9Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (95Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER LUAR.pdf

Download (26Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (17Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (144Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (152Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (37Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAAN.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAAN.pdf

Download (4Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (46Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (89Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (124Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (215Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (140Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (121Kb)
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img] File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (46Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

ABSTRAK ANALISIS PUTUSAN KPPU ATAS KETERLAMBATAN PEMBERITAHUAN TERHADAP PENGAMBILALIHAN SAHAM (Studi Putusan Nomor 09/KPPU-L/2012) Oleh SAUT MARULI TUA L Pelaku usaha dalam setiap melakukan pengambilalihan saham wajib di beritahukan kepada KPPU untuk mencegah adanya praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat yang diakibatkan oleh pengambilalihan saham. Penelitian ini akan mengkaji Putusan KPPU No. 09/KPPU-l/2012 tentang dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 terkait keterlambatan melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Austindo Jaya Rent oleh PT Mitra Pinasthika Mustika. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini adalah tata cara pemberitahuan pengambilalihan saham perusahaan yang dilakukan oleh PT Mitra Pinasthika Mustika, pertimbangan putusan KPPU atas keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham yang dilakukan PT Mitra Pinasthika Mustika dan akibat hukum putusan KPPU atas keterlambatan pemberitahuan terhadap pengambilalihan saham. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, Klasifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa pengambilalihan saham yang dilakukan oleh PT Mitra Pinasthika Mustika terhadap PT Austindo Jaya Rent telah dilakukan sesuai tata cara pengambilalihan saham yang meliputi syarat dan prosedur pengambilalihan saham menurut UU No. 5 Tahun 1999 dan PP No. 57 Tahun 2010 yang mewajibkan setiap perusahaan untuk melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham kepada KPPU dalam waktu 30 (tiga puluh) hari kerja. Namun demikian, PT Mitra Pinasthika Mustika terlambat dalam melakukan pemberitahuan pengambilalihan saham tersebut selama 32 (tiga puluh dua) hari kerja. Dimana nilai pengambilalihan saham PT Austindo Jaya Rent telah memenuhi batas nilai aset gabungan melebihi Rp 2.500.000.000.000,00 ( dua triliun lima ratus miliar rupih) dan nilai penjualan gabungan melebihi Rp 5.000.000.000.000,00 ( lima triliun rupiah) yang ditetapkan oleh PP No 57 Tahun 2010 kepada KPPU. KPPU melalui proses pemeriksaan dan alasan keterlambatan menilai pengambilalihan saham yang dilakukan PT Mitra Pinasthika Mustika tidak mengakibatkan timbulnya praktek persaingan usaha yang tidak sehat. Keterlambatan pemberitahuan Pengambilalihan saham yang dilakukan PT Mitra Pinasthika Mustika melanggar ketentuan Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 yang menimbulkan akibat hukum berupa sanksi adminstratif yang diberikan KPPU kepada PT Mitra Pinasthika Mustika berupa denda yang harus disetorkan ke kas negara. Kata Kunci: Pemberitahuan, Pengambilalihan saham, Putusan KPPU.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
> Karya Karya Umum = 000
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 011479 . Digilib
Date Deposited: 19 Aug 2014 07:17
Terakhir diubah: 19 Aug 2014 07:17
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/2818

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir