Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Anak

Muhammad Agung Maulido, 1012011354 (2014) Upaya Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor Yang Dilakukan Oleh Anak. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (91Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
COVER DALAM.pdf

Download (768Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PERSETUJUAN.pdf

Download (1976Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
HALAMAN PENGESAHAN.pdf

Download (1751Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf

Download (98Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf

Download (43Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
MOTO.pdf

Download (66Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SANWACANA.pdf

Download (81Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
DAFTAR ISI.pdf

Download (67Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
LAMPIRAN LAMPIRAN.pdf

Download (2915Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB I.pdf

Download (142Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB II.pdf

Download (133Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
BAB III.pdf

Download (114Kb) | Preview
[img] File PDF
BAB IV.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (134Kb) | Minta salinan
[img]
Preview
File PDF
BAB V.pdf

Download (94Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Abstrak Bahasa Indonesia UPAYA PENEGAKAN HUKUM TERHADAP PELAKU TINDAK PIDANA PENCURIAN KENDARAN BERMOTOR YANG DILAKUKAN OLEH ANAK ABSTRAK Oleh M. AGUNG MAULIDO Tindak pidana yang terjadi dalam masyarakat sangat beragam jenisnya, salah satunya adalah pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak. Masalah ini mendapat perhatian media karena sudah sangat meresahkan masyarakat. Adapun permasalahan yang ada dalam penelitian ini adalah upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak dan faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Data yang digunakan data primer dan melakukan wawancara terhadap polisi, jaksa, hakim dan dosen terkait bahasan dalam skripsi ini dan data yang diperoleh dari studi kepustakaan. Data yang diperoleh kemudian akan dianlisis dengan menggunakan analisis kualitatif guna mendapatkan suatu kesimpulan yang memaparkan kenyataan yang diperoleh dari penelitian. Hasil penelitian dan pembahasan dalam penelitian ini, bentuk upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian yang dilakukan anak dapat dilakukan dengan beberapa tahap yaitu: 1. Tahap Formulasi, penegakan terhadap tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak sudah diatur dalam KUHP, UU Nomor 3 Tahun 1997, UU Nomor 23 Tahun 2002 dan UU Nomor 11 Tahun 2012; 2. Tahap Aplikasi, upaya penegakan hukum pidana oleh aparat-aparat penegak hukum mulai dari kepolisisan, kejaksaan, hingga pengadilan yang sesuai dengan UU tentang peradilan anak; 3. Tahap Eksekusi, yaitu tahap penegakan hukum pidana secara konkret oleh aparat pelaksana pidana. Upaya penegakan hukum berupa pencegahan tanpa menggunakan hukum pidana dengan mempengaruhi pandangan masyarakat terhadap kejahatan dan pemidanaan melalui cara diversi dan restorative justice yang merupakan bentuk alternatif penyelesaian tindak pidana yang diarahkan secara informal dengan melibatkan semua pihak yang terkait dalam tindak pidana yang terjadi. Faktor penghambat penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak yaitu: 1. Faktor hukumnya sendiri (perundang-undangan), tindak pidana pencurian kendaraan bermotor sudah M. Agung Maulido diatur dalam Pasal 362 dan 363 KUHP dan Pasal 24 ayat (1) UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak; 2. Faktor budaya, variasi kebudayaan yang banyak dapat menimbulkan persepsi-persepsi tertentu terhadap penegakan hukum; 3. Faktor sarana dan prasarana, masih kurangnya LBH, tidak adanya penasehat hukum, masih kurangnya perangkat hukum yang dapat membantu anak menyelesaikan perkaranya; 4. Faktor penegak hukum, masih ada aparat penegak hukum, penyidik atau penuntut umum dan hakim yang kurang profesional, serta pengumpulan barang bukti yang sulit; 5. Faktor masyarakat, masyarakat kurang aktif dalam membantu upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak, yang kurang akan kesadaran hukum, artinya jika derajat kepatuhan masyarakat (anak) terhadap hukum tinggi maka peraturan tersebut memang berfungsi. Penulis memberikan saran yaitu dengan adanya upaya penegakan hukum terhadap anak yang melakukan tindak pidana, dapat diberikan penanganan yang baik dan seadil-adilnya karena anak masih memiliki masa depan yang panjang sehingga anak menjadi jera untuk melakukan suatu tindak pidana. Faktor penghambat upaya penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor yang dilakukan oleh anak meruapakan tugas bersama untuk menjadikan anak tidak melakukan tindak pidana hingga berkonflik dengan hukum dan seharusnya berbagai faktor penghambat tersebut dapat diselesaikan. Kata Kunci : Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pencurian, Anak

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 423271 . Digilib
Date Deposited: 19 Aug 2014 04:35
Terakhir diubah: 19 Aug 2014 04:35
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/2827

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir