YOGIUS PUNGU PARLUHUTAN NAINGGOLAN, 1312011348 (2017) KEDUDUKAN ANAK PEREMPUAN DALAM PEWARISAN HUKUM ADAT BATAK TOBA ( Studi Putusan Mahkamah Agung Nomor. 942 K/Pdt/2012 ). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1830Kb) |
||
|
File PDF
TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1604Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sistem kekeluargaan yang dikenal pada masyarakat Batak Toba adalah sistem patrilineal, yang mengakui garis keturunan laki-laki dan merupakan generasi penerus orang tuanya sedangkan anak perempuan bukan generasi orang tuanya. Akibat dari sistem ini sangat berpengaruh terhadap kedudukan anak perempuan di dalam hal warisan. Bahwa dalam Putusan Mahkmah Agung Nomor. 942 K/Pdt/2012 telah merupakan perkembangan terhadap kedudukan anak perempuan sebagai ahli waris orang tuanya. Penelitian ini akan mengkaji Putusan Mahkmah Agung Nomor. 942 K/Pdt/2012 tentang pemberian harta warisan terhadap anak perempuan yang mempunyai hak sama dengan anak laki-laki pada masyarakat Batak Toba. Adapun yang menjadi pokok bahasan dalam penelitian ini adalah kedudukan anak perempuan dalam pewarisan hukum Adat Batak Toba, Alasan pertimbangan hukum pemberian harta warisan kepada anak perempuan pada Putusan Mahkamah Agung. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakn adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data dilakukan melalui studi pustaka. Pengelolaan data dilakukan dengan pemeriksaan data, klarifikasi data, dan sistematisasi data. Data yang terkumpul kemudian dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menjelaskan bahwa kedudukan anak perempuan dalam pembagian harta warisan secara hukum adat pada masyarakat Batak Toba, susunan kekerabatannya mempertahankan garis keturunan laki-laki (patrilineal) sebagaimana berlaku di Batak Toba pada umumnya, maka yang berkedudukan sebagai ahli waris adalah anak laki-laki, yaitu ayah atau pihak ayah (saudara-saudara pihak ayah), sedangkan anak perempuan bukan ahli waris. Pertimbangan hukum pada Putusan Mahkamah Agung Nomor. 942 K/Pdt/2012 berdasarkan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 179 K/Sip/1961. Tanggal 23 Oktober 1961 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 415 K/Sip/1970 tanggal 16 Juni 1971 dan Yurisprudensi Mahkamah Agung Nomor. 707 K/Sip/1973 tanggal 18 Maret 1973, mengenai anak laki-laki dan anak perempuan mempunyai kedudukan yang sama sebagai ahli waris dan berhak untuk mendapatkan bagian yang sama dari harta warisan peninggalan orang tuanya. Kata Kunci: Kedudukan, Pewarisan, Adat batak toba, Anak Perempuan, Putusan M .A
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 0915845 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Sep 2017 04:05 |
Terakhir diubah: | 22 Sep 2017 04:05 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28284 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |