DWI PURNAMA SARI, 13120111111 (2017) UPAYA KEPOLISIAN DALAM MENANGGULANGI TINDAK PIDANA PENIPUAN BERMODUS SUMBANGAN (Studi di Wilayah Polda Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1238Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1172Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penipuan yang berasal dari kata tipu adalah perbuatan atau perkataan yang tidak jujur atau bohong, palsu dan sebagainya dengan maksud untuk menyesatkan, mengakali atau mencari keuntungan. Penipuan bermodus sumbangan masih sering kali kita temui dan sering kali terjadi di Indonesia karena itu Polda Lampung sebagai lembaga penegak hukum yang dibentuk untuk melaksanakan tugas dan fungsi untuk memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat. Salah satu tugas nya adalah menangani tindak pidana penipuan yang terjadi di masyarakat agar tidak terulang lagi kasus-kasus semacam ini yang dapat merugikan masyarakat yang tidak memahami hukum, kasus tindak pidana penipuan ini di atur dalam Pasal 378 KUHP , untuk itu permasalahan yang penulis buat (1) Bagaimanakan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan ? (2) Apa saja yang menjadi faktor penghambat dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan ? Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan masalah yuridis normatif adalah pendekatan yang penulis lakukan dalam bentuk usaha mencari kebenaran dengan melihat asas-asas yang terdapat dalam berbagai peraturan perundang-undangan. Pendekatan yuridis empiris adalah pendekatan yang dilakukan dengan metode wawancara langsung kepada 1 responden anggota kepolisian daerah Lampung, 1 Korban dan 1 Orang Akademisi Fakultas Hukum bagian Hukum Pidana Universitas Lampung. Pengumpulan data dilakukan dengan teknik studi kepustakaan dan studi lapangan. Data yang telah diolah kemudian dianalisis dengan menggunakan analisis kualitatif. Hasil Penelitian dan Pembahasan ini menunjukan upaya kepolisian dalam menanggulangi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan adalah dengan upaya preventif adalah dengan cara memberikan informasi kepada masyarakat dalam bentuk berita di media masa agar mengantisipasi masyarakat bahwa telah merebaknya penipuan-penipuan bermodus sumbangan dan upaya represif adalah dengan cara melakukan penyelidikan dan penyidikan. Faktor penghambat yang paling dominan adalah faktor masyarakat yang mudah terkena bujuk rayu pelaku penipuan dan masyarakat juga kurang berpartisipasi dalam memberantas tindak pidana penipuan sehingga penipuan ini sering kaliterjadi karena penipaun ini di anggap tindak pidana biasa Saran yang dapat penulis berikan adalah (1) Perlunya kerjasama antara masyarakat dengan aparat penegak hukum dalam mengatasi tindak pidana penipuan bermodus sumbangan, maka di harapkan masyarakat berperan aktif dalam penanggulangan tindak pidana penipuan ini agar tindak pidana penipuan yang ada di Indonesia berkurang karena tanpa peran masyarakat kepolisian Daerah lampung akan sulit melakukan pemberantasan tindak pidana penipuan ini . (2) Hendaknya keolisian daerah lampung lebih gencar lagi dalam menangani tindak pidana penipuan ini karena penipuan ini sangat merugikan masyarakat Kata Kunci : Upaya Kepolisian, Penipuan, Bermodus Sumbangan
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 97432376 . Digilib |
Date Deposited: | 22 Sep 2017 02:55 |
Terakhir diubah: | 22 Sep 2017 02:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28293 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |