Yosef Caroland Sembiring, 1312011352 (2017) PENERAPAN HAK-HAK KORBAN SALAH TANGKAP BERDASARKAN PP NOMOR 92 TAHUN 2015 (Studi Putusan Nomor 98/Pid.Prap/2016/PN.Jaksel ). Fakultas Hukum, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK .pdf Download (145Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (3704Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (3297Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Sistem Peradilan Pidana (SPP) Indonesia menggunakan pendekatan due process of law yang bertujuan untuk menegakkan hukum dan keadilan di masyarakat. Kenyataan yang terjadi saat ini yaitu masih sangat banyak terjadi tindakan aparat penegak hukum yang justru mencederai hukum dan keadilan yang salah satunya adalah tindakan salah tangkap. Jaminan perlindungan hukum terhadap korban salah tangkap telah diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP. Pengaturan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap dalam Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 ternyata sudah tidak sesuai dengan perkembangan saat ini sehingga Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan KUHAP yang secara khusus mengatur mengenai pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Permasalahan dalam penulisan skripsi ini adalah bagimana efektivitas Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 dalam mengakomodir hak-hak korban salah tangkap dan juga apakah faktor penghambat Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 dalam melakukan ganti kerugian terhadap korban salah tangkap. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan pendekatan yuridis empiris. Jenis data dalam penelitian ini yaitu data sekunder yang diperoleh melalui orang-orang yang berkaitan langsung dengan masalah yang akan diteliti menggunakan teknik wawancara. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, maka dapat disimpulkan bahwa Pengaturan kebijakan pemberian ganti kerugian dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 telah dapat mengakomodir hak-hak bagi korban salah tangkap. Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 telah berhasil memberikan kepastian hukum di Indonesia. Hal itu semakin memperjelas eksistensi keadilan hukum di Indonesia dan semakin membuat terealisasinya tujuan hukum di Indonesia yakni memberikan keadilan bagi seluruh warga negara Indonesia. Pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap telah mengalami kenaikan nominal seiring dengan dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015, namun keadilan belum sepenuhnya dirasakan hal ini dikarenakan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 tidak diiringi dengan revisi terhadap peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983/KMK.01/1983. Hal itu menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap pembayaran ganti kerugian terhadap korban salah tangkap karena isi mengenai waktu pembayaran dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 983/KMK.01/1983 belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015 Adapun saran yang penulis berikan berkaitan dengan kebijakan pemberian ganti kerugian terhadap korban salah tangkap ini yaitu agar pemerintah membentuk aturan pelaksana mengenai tata cara pemberian atau pembayaran ganti kerugian terhadap korban salah tangkap yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2015. Kata Kunci: Hak, Ganti Kerugian, Korban Salah Tangkap.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 15157025 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Sep 2017 07:40 |
Terakhir diubah: | 25 Sep 2017 07:40 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28313 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |