PANDU DEWO SAPUTRO, (1312011242) (2017) KEWENANGAN KEPOLISIAN SEKTOR DALAM PEMBERIAN IZIN KERAMAIAN SEBAGAI BENTUK PENGENDALIAN KEAMANAN DAN KETERTIBAN DI KECAMATAN NEGERIKATON KABUPATEN PESAWARAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK (ABSTRACT).pdf Download (120Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (2003Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1802Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Salah satu tugas pokok kepolisian adalah memberikan perlindungan dan pengayoman pelayanan kepada masyarakat. Dalam Pasal 15 ayat (2) huruf (a) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 Tentang Kepolisian, bahwa kepolisian berwenang untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan-kegiatan keramaian umum dan kegiatan masyarakat lainnya. Kecamatan Negerikaton sering mengadakan hiburan orgen tunggal yang disertai surat izin keramaian berdasarkan Juklap Kapolri No. Pol /02/XII/1995 tentang perizinan pemberitahuan kegiatan masyarakat dari Kepolisian Sektor Negerikaton. Dalam berlangsungnya hiburan tersebut, masih banyak masyarakat yang mengabaikan batas waktu yang ditentukan, karena kurang optimalnya pengawasan dari Kepolisian Sektor Negerikaton. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakah kewenangan kepolisian sektor dalam pemberian izin keramaian sebagai bentuk pengendalian keamanan dan ketertiban di Kecamatan Negerikaton Kabupaten Pesawaran.(2) Apakah faktor penghambat kepolisian sektor dalam pemberian izin keramaian tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah pendekatan yuridis normatif dan yuridis empiris. Sumber data yang digunakan dalam penelitian ini terdiri dari data primer dan data sekunder, dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa (1) kewenangan kepolisian dalam pemberian izin keramaian adalah (a) Memberikan syarat-syarat dalam penerbitan surat izin keramaian. (b) Memeriksa persyaratan permohonan izin keramaian dan persiapan tempat pelaksanaannya. (c) Mengawasi pelaksanaan kegiatan masyarakat. (d) Mengatasi permasalahan yang terjadi pada pelaksanaan kegiatan masyarakat. (2) Penghambat kepolisian sebagai bentuk pengendalian keamanan dan ketertiban adalah:(a) Keamanan lokasi hiburan yang tidak memenuhi standar yang telah ditentukan pihak kepolisian. (b) Pembuatan surat izin melalui jalan praktis (c) Pengajuan waktu surat izin keramaian dalam waktu yang relatif singkat. (d) Kurangnya pemahaman mengenai prosedur pengajuan surat izin keramaian hiburan. (e) kurangnya personil kepolisian sektor negerikaton. Kata Kunci :Kewenangan Kepolisian Sektor, Izin Keramaian, Pengendalian Keamanan dan Ketertiban. One of the main duties of the police is to provide protection and service to the community. In Article 15 Paragraph (2) Sub-Paragraph (a) of Law Number 2 Year 2002 on Police, the police are authorized to grant permission and oversee public hubic activities and other community activities. Negerikaton sub-district often hold sole orgers entertainment accompanied by permission from the Public Police of Negerikaton Sector. In the course of entertainment, there are still many people who ignore the time limit specified, because less than optimal supervision from the Police Sector Negerikaton. Problems in this research are: (1) What is the authority of sector police in giving permission of crowd as a form of control of security and order in sub-district Negerikaton Kabupaten Pesawaran.(2) What is the factor of the sector police obstacle in giving permission of the crowd. The research method used is juridical normative and juridical empirical approach. Sources of data used in this study consisted of primary data and secondary data, and analyzed qualitatively. The result of the research that (1) the authority of the police in granting the permission of the crowd is (a) Provide the conditions in issuing the permit of the crowd. (b) Examine the requirements for a crowd clearance permit and preparation of the venue. (c) Overseeing the implementation of community activities. (d) Addressing the problems that occur in the implementation of community activities. (2) Police obstacles as a form of security and order control are: (a) Security of entertainment locations that do not meet the standards set by the police. (b) Preparation of licenses through practical means (c) The timing of permits of the crowd in a relatively short period of time. (d) Insufficient understanding of the procedure for applying entertainment permit. (e) lack of national police personnel. Keywords: Sector Police Authority, Permission of Peace, Control of Security and Order.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 48271440 . Digilib |
Date Deposited: | 25 Sep 2017 07:55 |
Terakhir diubah: | 25 Sep 2017 07:55 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28315 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |