PENYELESAIAN PERKAWINAN SEMARGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA ( Studi di Desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara)

Fauyiani Daihanty Purba, 1312011120 (2017) PENYELESAIAN PERKAWINAN SEMARGA MENURUT HUKUM ADAT BATAK TOBA ( Studi di Desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (154Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1811Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1598Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan semarga adalah perkawinan yang dilakukan dengan kelompok marga yang sama. Marga diperoleh dari garis keturunan ayah atau bersifat patrilineal. Perkawinan semarga sangat dilarang keras oleh masyarakat Batak Toba seperti di desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Perkawinan semarga dilarang karena tidak sesuai dengan sistem perkawinan yang dianut oleh masyarakat Batak Toba. Sistem perkawinan masyarakat Batak Toba adalah sistem perkawinan eksogami yaitu mencari pasangan hidup diluar marganya, maka dari itu sangat dilarang keras adanya perkawinan semarga karena dianggap sebagai perkawinan sedarah/incest. Walaupun dilarang perkawinan semarga masih terjadi di desa Matiti dikarenakan masyarakat kurang tahu asal-usul keluarga semarga ditambah dengan susahnya mobilisasi zaman dahulu dan perkembangan zaman yang modern saat ini yang menyebabkan terjadi perkawinan semarga. akibat dari perkawinan semarga akan berdampak terhadap hubungan sosial dalam masyarakat adat Batak Toba. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah upaya penyelesaian perkawinan semarga menurut hukum adat Batak Toba di desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif empiris dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan yuridis-sosiologis. Data yang digunakan data primer dan sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi kepustakaan dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan penyusun data. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa Struktur hubungan kerabatan dalam masyarakat Batak Tobadi desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara berdasarkan Dalihan Na Tolu yang berfungsi menentukan kedudukan, hak dan kewajiban seseorang dalam masyarakat adat. Sedangkan sistem Perkawinan yang dianut adalah sistem perkawinan eksogami yaitu mencari pasangan diluar marganya. Itu sebabnya perkawinan dengan kelompok marga sendiri sangat dilarang keras karena merupakan perkawinan sedarah/incest, walaupun begitu perkawinan semarga masih terjadi dalam masyarakat Batak Toba di desa Matiti Kecamatan Doloksanggul Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatera Utara karena beberapa faktor yang berdampak terhadap kehidupan sosialnya. Penyelesaian perkawinan semarga dilakukan dengan melibatkan para kepala adat dan tetua marga yang bersangkutan untuk mendiskusikan pelanggaran dan solusi dari pelaku perkawinan semarga tersebut. Akibat dari perkawinan semarga adalah dihukum dengan aturan adat Batak Toba yang berlaku ditempat asal adat tersebut. Hukuman atau sanksi adat tidak dapat ditolak oleh disetiap pelaku perkawinan semarga, karena sampai sekarang perkawinan semarga masih dianggap tabu dan merupakan pelanggaran adat. Kata Kunci : Adat Batak Toba, Perkawinan Semarga, Masyarakat Batak Toba.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 27563452 . Digilib
Date Deposited: 26 Sep 2017 04:12
Terakhir diubah: 26 Sep 2017 04:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28320

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir