ERIC EVONSUS SIMBOLON, 1312011115 (2017) PERANAN DALIHAN NATOLU DALAM HUKUM PERKAWINAN ADAT BATAK TOBA (Studi Pada Perkumpulan Masyarakat Adat Batak Toba Di Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (1357Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (1277Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Hukum perkawinan masyarakat adat Batak Toba mengatur tentang peranan Dalihan Natolu. Peranan Dalihan Natolu ini merupakan suatu hal yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan bermasyarakat di dalam masyarakat adat Batak Toba. Dalam suatu perkawinan yang sah, Dalihan Natolu telah menggariskan dan menetapkan aturan dan ketentuan rinci mengenai berbagai hubungan sosial baik antara suami dengan istri, antara orang tua dengan saudara-saudara kandung dari masing-masing pihak pengantin, maupun dengan boru serta hula-hula dari masing-masing pihak. Permasalahan yang akan dibahas dalam skripsi ini adalah mengenai penerapan prinsip Dalihan Natolu dalam hukum adat Batak Toba, serta peranan Dalihan Natolu dalam proses penyelesaian permasalahan perkawinan masyarakat adat Batak Toba. Metode pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian empiris, pendekatan masalah dalam penelitian ini menggunakan pendekatan secara historis (Historical Approach) dengan tipe penelitian deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier serta pengumpulan data menggunakan studi kepustakaan. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data. Hasil penelitian menunjukan bahwa dalam kehidupan masyarakat adat Batak Toba, prinsip Dalihan Natolu sangat mementingkan kerjasama antar peran dari unsur Dalihan Natolu sendiri yaitu dongan tubu, hula-hula, dan boru. Hal ini juga tidak bisa dipisahkan dari makna pepatah Dalihan Natolu yang mengatakan somba marhula-hula, manat mardongan tubu, dan elek marboru karena mengandung sebuah arti yang mendalam dan mutlak harus dilakukan bila ingin sejahtera hidupnya. Pada masyarakat adat Batak Toba, ketua adat dalam perkumpulan atau organisasi masyarakat Adat Batak Toba yang menganut prinsip Dalihan Natolu dapat dikatakan sebagai mediator dalam penyelesaian suatu masalah perkawinan, karena ketua adat tersebut menjadi pihak yang terlibat diantara pihak-pihak yang sedang mengalami konflik untuk kemudian menyelesaikan persoalan diantara dua pihak yang bermasalah tersebut, dimana solusi damai sangat diutamakan agar tidak berlarut-larut dalam permasalahan yang berakibat timbulnya suatu perceraian. Kata Kunci : Dalihan Natolu, Masyarakat Adat Batak Toba, Hukum Perkawinan Adat.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 58968897 . Digilib |
Date Deposited: | 04 Oct 2017 04:30 |
Terakhir diubah: | 04 Oct 2017 04:30 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28412 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |