ALFIN RAHMANDA, 1312011031 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP ANAK SEBAGAI KORBAN TINDAK PIDANA PENCABULAN YANG DILAKUKAN OLEH AYAH KANDUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (25Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (844Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (713Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Anak yang belum dewasa secara mental dan fisik harus dilindungi, tetapi pada kenyataannya anak justru menjadi korban pencabulan oleh ayah kandungnya. Setiap anak yang menjadi korban pencabulan memperoleh perlindungan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Jo. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Permasalahan dalam penelitian ini adalah: Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dalam Putusan Nomor: 59/Pid./2015/PT TJK dan apakah faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung dalam Putusan Nomor: 59/Pid./2015/PT TJK? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif dan pendekatan yuridis empiris. Narasumber terdiri dari Hakim Pengadilan Tinggi Tanjung Karang, Penyidik Unit PPA Kepolisian Daerah Lampung, Staf Kantor Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial Dinas Sosial Provinsi Lampung dan akademisi Bagian Hukum Pidana Fakultas Hukum Unila. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi lapangan. Analisis data dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian ini menunjukkan: Perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban kejahatan pencabulan berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak adalah dengan memberikan perlindungan hukum, perlindungan medis dan perlindungan psikologis. Perlindungan secara medis dilakukan untuk memulihkan kondisi fisik anak yang mungkin mengalami kerugian fisik (luka-luka, memar, lecet dan sebagainya) sebagai akibat dari pencabulan yang dialaminya. Perlindungan medis ini diberikan sampai anak korban kejahatan pencabulan tersebut benar-benar sembuh secara fisik. Perlindungan psikologis diberikan dengan melakukan pendampingan kepada anak korban kejahatan pencabulan, yaitu dengan melaksanakan terapi kejiwaan atas trauma yang mereka alami akibat pencabulan untuk mengantisipasi dampak jangka panjang bagi stabilnya perkembangan jiwa anak korban kejahatan pencabulan. Faktor-faktor penghambat perlindungan hukum terhadap anak sebagai korban tindak pidana pencabulan faktor aparat penegak hukum, yaitu masih belum optimalnya kuantitas penyidik dan minimnya sosialisasi Undang-Undang Perlindungan Anak. Faktor masyarakat sebagai faktor yang dominan, yaitu adanya keengganan masyarakat untuk menjadi saksi dalam proses penegakan hukum serta kurangnya pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan hukum terhadap anak korban tindak pidana pencabulan. Faktor budaya, yaitu adanya budaya individualisme dalam kehidupan masyarakat, sehingga mereka bersikap acuh tidak acuh dan tidak memperdulikan adanya tindak pidana pencabulan terhadap anak. Saran dalam penelitian ini adalah agar perlindungan hukum terhadap anak yang menjadi korban perkosaaan dioptimalkan oleh aparat penegak hukum dan instansi terkait dengan memberikan perlindungan secara medis dan secara psikologis terhadap anak korban kejahatan perkosaaan. Hendaknya pidana yang dijatuhkan secara maksimal sesuai ancaman dalam Undang-Undang Perlindungan Anak, dalam rangka memberikan efek jera dan meminimalisasi terjadinya kejahatan pencabulan terhadap anak di masa-masa yang akan datang. Kata Kunci: Perlindungan Hukum, Pencabulan Anak, Ayah Kandung
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 50423307 . Digilib |
Date Deposited: | 04 Oct 2017 08:38 |
Terakhir diubah: | 04 Oct 2017 08:38 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28428 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |