Muthia, Firda Sari (2014) ANALISIS PEMBATALAN PERKAWINAN ATAS PERMOHONAN KANTOR URUSAN AGAMA (KUA)(STUDI KASUS PUTUSAN NOMOR 34/PDT.G/2011/PA.PANDAN KABUPATEN TAPANULI TENGAH). Other thesis, Universitas Lampung.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (9Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER DALAM.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR ISI.pdf Download (13Kb) | Preview |
|
|
File PDF
COVER LUAR.pdf Download (16Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PENGESAHAN.pdf Download (295Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LEMBAR PERSETUJUAN.pdf Download (330Kb) | Preview |
|
|
File PDF
MOTO.pdf Download (133Kb) | Preview |
|
|
File PDF
PERSEMBAHAN.pdf Download (162Kb) | Preview |
|
|
File PDF
RIWAYAT HIDUP.pdf Download (29Kb) | Preview |
|
|
File PDF
SANWACANA.pdf Download (112Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB I.pdf Download (244Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB II.pdf Download (293Kb) | Preview |
|
|
File PDF
BAB III.pdf Download (94Kb) | Preview |
|
File PDF
BAB IV.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (137Kb) |
||
|
File PDF
BAB V.pdf Download (86Kb) | Preview |
|
|
File PDF
DAFTAR PUSTAKA.pdf Download (64Kb) | Preview |
|
|
File PDF
LAMPIRAN.pdf Download (130Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Pembatalan perkawinan adalah menganggap perkawinan yang telah dilakukan sebagai peristiwa yang tidak sah, atau dianggap tidak pernah ada. Pembatalan perkawinan dapat diajukan di Pengadilan Agama dengan mengajukan permohonan pembatalan perkawinan. Salah satu objek penelitian yang akan diteliti adalah mengenai kasus perkara Putusan Nomor 34/Pdt.G/2011/PA.Pdn tentang pembatalan perkawinan antara Termohon I, umur 36 tahun dengan Termohon II, umur 22 tahun yang menikah pada tanggal 10 Desember 2009 dihadapan Pemohon, 48 tahun yang bertindak sebagai wali nikah sekaligus Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibabangun. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana mekanisme pembatalan perkawinan oleh pihak ketiga dalam Perkara Putusan No. 34/Pdt.G/2011/PA.Pdn, dasar pertimbangan hakim dalam memutus Perkara Putusan No. 34/Pdt.G/2011/PA.Pdn, serta akibat hukum dari pembatalan perkawinan dalam Perkara Putusan Nomor 34/Pdt.G/2011/PA.Pdn. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif terapan. Data yang digunakan data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Pengumpulan data melalui studi pustaka. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, klasifikasi data, dan sistematisasi data. Selanjutnya, dianalisis secara kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan dalam Putusan Nomor 34/Pdt.G/2011/PA.Pdn, mekanisme pembatalan perkawinan adalah dengan cara pengajuan gugatan, pemanggilan, mediasi, pembacaan gugatan, persidangan, pembacaan putusan. Pemohon mengajukan permohonan pembatalan perkawinan ke Pengadilan Agama Pandan. Selanjutnya dasar pertimbangan hakim dalam Perkara Putusan Nomor 34/Pdt.G/2011/PA.Pdn adalah perkawinan antara Termohon I dan Termohon II tidak sah menurut Hukum Islam dan Undang-Undang No. 1 Tahun 1974 tentang perkawinan, menetapkan batalnya perkawinan Muthia Firda Sari antara Termohon I dan Termohon II, memerintahkan Turut Termohon (Kepala Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibabangun untuk menarik Buku Kutipan Akta Nikah kedua belah pihak dan membebankan kepada Pemohon dengan membayar biaya perkara sebesar Rp 391.000 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah). Akibat hukum pembatalan perkawinan dalam Perkara Putusan Nomor 34/Pdt.G/2011/PA.Pdn adalah perkawinan tersebut batal demi hukum. Kata Kunci: Putusan Pengadilan, Pembatalan Perkawinan, Pertimbangan Hakim. abstract bahasa inggris
Jenis Karya Akhir: | Tesis (Other) |
---|---|
Subyek: | |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 068389 . Digilib |
Date Deposited: | 19 Aug 2014 15:31 |
Terakhir diubah: | 19 Aug 2014 15:31 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/2847 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |