NOVRI DIMAS PAMORY, 1112011274 (2017) PENEGAKAN HUKUM OLEH BALAI BESAR PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN KOTA BANDAR LAMPUNG TERHADAP AIR MINUM DALAM KEMASAN TANPA IZIN EDAR. UNIVERSITAS LAMPUNG, FAKULTAS HUKUM .
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (8Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (610Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (611Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Penegakan Hukum terhadap Air minum dalam kemasan yang dilakukan oleh Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan harus dilaksanakan dengan baik sehingga dapat melindungi hak sebagai konsumen. Namun demikian masih terdapat masalah dan hambatan dalam penegakan hukum oleh BBPOM , karena beberapa produsen air minum dalam kemasan masih banyak yang melanggar dan lalai untuk melakukan pendaftaran Air Minum Dalam Kemasannya seperti CV. Tirta Buana dan perusahaan perseorangan dengan merk AMDK Yasmin yang tidak memiliki izin edar dan ternyata sudah beredar dipasaran. Hal tersebut melanggar Undang- Undang No. 18 tahun 2012 dan Peraturan Mentri perindustrian Nomor : 705/MPP/Kep/11/2013 tentang persyaratan teknis Industri AMDK Dan perdagangan Air Minum Dalam Kemasan . Permasalahan dalam penelitian ini adalah: (1) Bagaimanakan Penegakan hukum oleh BBPOM kota Bandar Lampung terhadap Air Minum Dalam Kemasan tanpa izin Edar dan (2) faktor-faktor apakah yang menjadi penghambat dalam penegakan hukum oleh BBPOM Bandar Lampung. Metode Penelitian Hukum yang digunakan termasuk jenis penelitian hukum Normatif Empiris. Dari keseluruhan data yang sudah dikumpulkan dan telah dilakukan pemeriksaan, kemudian dilakukan analisis dengan menggunakan metode deskriptif kualitatif, yaitu dengan memberikan arti terhadap data dan disajikan dalam bentuk kalimat untuk selanjutanya ditarik kesimpulan. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan penulis menyimpulkan bahwa Penegakan Hukum Oleh BBPOM kota Bandar Lampung terhadap Air Minum Dalam Kemasan yang tidak memiliki izin edar dilakukan melalui serangkaian tahapan- tahapan dimulai dari laporan masyarakat, proses pemeriksaan dan Penyidikan , pemberian sanksi administratif berupa Surat Peringatan Keras dan surat pernyataan terhadap dua Usaha AMDK yaitu AMDK Merek Tirta Buana dan Yasmin yang substansinya tidak di izinkan untuk memproduksi dan mengedarkan Air Minum Dalam Kemasannya di pasaran. Faktor- faktor yang menghambat dalam penegakan hukum administratif oleh BBPOM terhadap Air minum dalam kemasan yaitu kurang baiknya sistematisasi dan sinkronisasi perangkat hukum, kurangnya kesadaran hukum masyarakat tentang standar mutu Air minum dalam kemasan, sanksi yang diberikan kurang tegas. Saran yang penulis kemukakan dalam penelitian ini antara lain : pertama BBPOM kota Bandar Lampung dapat meningkatkan koordinasi, perencanaan, pembinaan terhadap proses pendaftaran air minum dalam kemasan sesuai dengan sistem manajemen mutu. kedua, BBPOM kota Bandar Lampung agar apat meningkatkan pengawasan terhadap para pelaku usaha air minum dalam kemasan. Ketiga, meningkatkan peran masyarakat dalam sistem kewaspadaan memilih Air minum dalam kemasan. Kata kunci: BBPOM, Penegakan hukum, peraturan, AMDK.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > JS Local government Municipal government > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 52193086 . Digilib |
Date Deposited: | 16 Oct 2017 07:46 |
Terakhir diubah: | 16 Oct 2017 07:46 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28599 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |