FAKTOR PENYEBAB PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 DAN INPRES NO. 1 TAHUN 1991 (STUDI PUTUSAN NOMOR144/Pdt.G/2012/PA.Sgt)

MUHAMAD NUR FAJAR, 1312011203 (2017) FAKTOR PENYEBAB PEMBATALAN PERKAWINAN MENURUT UNDANG-UNDANG NO.1 TAHUN 1974 DAN INPRES NO. 1 TAHUN 1991 (STUDI PUTUSAN NOMOR144/Pdt.G/2012/PA.Sgt). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (45Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1325Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1252Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Perkawinan poligami adalah hal yang diperbolehkan menurut Hukum Nasional hal ini disebutkan secara jelas dalam undang-undang. Undang-undang No. 1 tahun 1974 maupun Inpres No. 1 tahun 1991 membolehkan seorang laki-laki untuk malakukan poligami. Kebolehan untuk melakukan poligami dengan persyaratan dimana baik dalam Undang-Undang Perkawinan maupun Kompilasi Hukum Islam memiliki kesamaan yakni, perlunya izin pengadilan terdahulu apabila suami ingin melakukannya. Namun sulitnya mendapatkan persetujuan istri terdahulu membuat laki-laki untuk mencari jalan pintas dengan cara memalsukan identitas diri dimana pihak laki-laki telah kawin tetapi dalam identitas dirinya ditulis belum kawin/masih perjaka. Kasus pembatalan perkawinan yang terjadi dalam perkara nomor144/Pdt.G/2012/PA.Sgt dimana akhirnya permohonan tersebut dikabulkan. Penelitian ini mengkaji tentang faktor penyebab pembatalan perkawinan dan akibat hukumnya menurut Undang-Undang Perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan studi kasus dengan tipe judicial case study. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hokum tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data, rekonstruksi data dan sistematisasi data yang selanjutnya dilakukanan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menentukan bahwa istri pertama selaku pemohon mengajukan pembatalan perkawinan dengan alasan adanya unsur pemalsuan identitas diri dimana pihak laki-laki telah kawin namun mengaku berstatus perjaka. Pihak pemohon melengkapi gugatannya dengan alat bukti akta perkawinan antara Pemohon dengan Termohon I dan akta perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II. Selain itu pemohon menguatkan dalil permohonannya dengan mengajukan saksi-saksi yang kesaksiannya bersesuaian dengan alat bukti yang diajukan. Adapun pihak Termohon I tidak melakukan bantahan terhadap dalil yang diajukan oleh Pemohon sehingga disimpulkan Termohon I mengakui Perbuatannya. Hal ini yang membuat majelis hakim pada amar putusannya mengabulkkan permohonan pembatalan perkawinan antara Termohon I dengan Termohon II. Majelis hakim berpendapat terpenuhinya unsur bahwa suatu ikatan perkawinan menjadi penghalang atas perkawinan termohon I dengan termohon II menjadi faktor penyebab pembatalan perkawinan. Mengenai akibat hukum dalam amarnya disebutkan putusan pembatalan perkawinan tidak berlaku surut terhadap anak yang lahir dari perkawinan yang dibatalkan sehingga antara temohon I dengan termohon II tetap memiliki hubungan nasab denga anaknya. Kata Kunci: Perkawinan, Pembatalan Perkawinan, Poligami

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 74438342 .1312011203 Digilib
Date Deposited: 20 Oct 2017 06:40
Terakhir diubah: 20 Oct 2017 06:40
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28671

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir