PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERUSAHAAN TERBUKA DI INDONESIA

SYOFIA GAYATRI, 1312011322 (2017) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEMEGANG SAHAM MINORITAS PADA PERUSAHAAN TERBUKA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (70Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1743Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1677Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Ilmu hukum perseroan mengenal adanya prinsip “Mayority Rule Minority Protection”. Prinsip tersebut menekankan agar pemegang saham minoritas diperhatikan kepentinganya dan hak-haknya. Hal ini disebabkan dengan posisi yang minoritas, mereka cenderung kurang terlindungi hak-haknya dibandingkan dengan pemegang saham mayoritas. Perlindungan hukum terhadap pemegang saham mayoritas sudah cukup terjamin terutama melalui RUPS. Sedangkan perlindungan bagi pihak minoritas hal ini merupakan hal yang baru dan kurang mendapatkan perhatian. Permasalahan dalam penelitian ini adalah pengaturan Perundang-Undangan terhadap pemegang saham minoritas pada perusahaan terbuka di Indonesia dan bagaimana upaya hukum dari pemegang saham minoritas terkait dengan pelanggaran hak-haknya Penelitian ini adalah penelitian yang bersifat normatif dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan yang digunakan adalah yuridis normatif. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Data yang terkumpul kemudian dianalis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengaturan perlindungan hukum terhadap pemegang saham minoritas diatur di dalam dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas (UUPT) No. 40 Tahun 2007, dan UU No.8 Tahun 1995 Tentang Pasar Modal. Apabila terjadi terjadi pelanggaran hak terhadap pemegang saham minoritas, Pihak pemegang saham minoritas sebagai pihak yang merasa dirugikan kepentingannya berhak untuk meminta dipulihkan haknya, pemegang saham minoritas berhak meminta keterlibatan pengadilan. UUPT mengatur hak meminta keterlibatan pengadilan dalam Pasal 61 ayat (1), Pasal 80 ayat (1), Pasal 97 ayat (6), Pasal 114 ayat (6), Pasal 138 ayat (2). Kata kunci: Perlindungan Hukum, Pemegang Saham Minoritas, Perusahaan Terbuka

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 13959575 . Digilib
Date Deposited: 20 Oct 2017 08:53
Terakhir diubah: 20 Oct 2017 08:53
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28727

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir