SENGKETA KEPAILITAN ANTARA NASABAH PRIBADI DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

DENNIS EKA PRATAMA , 1312011089 (2017) SENGKETA KEPAILITAN ANTARA NASABAH PRIBADI DAN LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (85Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1505Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1404Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (selanjutnya disebut UUK dan PKPU), bank sebagai debitor, permohonan pernyataan pailit hanya dapat dilakukan oleh Bank Indonesia. Sedangkan Lembaga Keuangan Bukan Bank (selanjutnya disebut LKBB) sebagai debitor permohonan pernyataan pailit hanya dapat diajukan oleh Badan Pengawas Pasar Modal (selanjutnya disebut BAPEPAM). Namun sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang OJK, kewenangan fungsi serta tugas BAPEPAM beralih kepada OJK. Sementara pada praktiknya masih ada nasabah pribadi yang mengajukan permohonan pailit kepada LKBB langsung melalui pengadilan niaga. Berdasarkan hal tersebut maka akan dikaji bagaimana bila permohonan pailit terhadap LKBB dilakukan oleh seorang nasabah pribadi. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif dengan tipe penelitian deskriptif dan pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan normatif yuridis yaitu menggunakan pendekatan normatif analisis substansi hukum. Data yang digunakan adalah data sekunder dan pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka dan studi dokumen. Selanjutnya data diolah dan dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menyimpulkan bahwa pihak-pihak dalam sengketa kepailitan antara nasabah pribadi dan LKBB antara lain adalah Nasabah Pribadi, LKBB dan OJK. Berdasarkan Pasal 55 ayat (1) UU OJK untuk mengajukan permohonan pailit kewenangan yang dimiliki Menteri Keuangan dan BAPEPAM beralih kepada OJK. Tujuan tidak diberikannya wewenang kepada nasabah pribadi untuk mengajukan permohonan pailit karena untuk menghindari suatu perusahaan LKBB agar tidak mudah dipailitkan mengingat banyaknya kepentingan dari pemegang polis lainnya. Proses pengajuan permohonan pailit oleh nasabah pribadi kepada LKBB tidak dapat langsung diajukan melalui pengadilan niaga. Permohonan pailit oleh nasabah pribadi harus diajukan melalui OJK. Kata Kunci : Kepailitan, Lembaga Keuangan Bukan Bank, Nasabah pribadi, OJK. Dispute Of Bankruptcy Between Personal Customer And Non Bank Financial Institution Article 2 paragraph (3) Law No. 37 of 2004 on Bankruptcy and Suspension of Debt Payment Obligations (will be called AB and SDPO), bank as the debtor, ask for bankruptcy statement can only be done by Bank of Indonesia. Whereas the Non Bank Financial Institution (will be called NBFI) as the debtor request for bankruptcy petiton can only be requested by Capital Market Supervisor Institution (will be called CMSI). However since the application of Law Number 21 of 2011 on OJK, the authority of function and duty of CMSI changed over to OJK. Meanwhile in practice there are still personal customers who request for bankruptcy petition to NBFI directly via the commercial court. Based on it, the bankruptcy petition to NBFI that is requested by a personal customer will be reviewed. This research is a normative legal research with the descriptive type of research and using normative-juridical approach to analyze the law’s substance. The data that are served are secondary data and the data accumulation which were done by literature and documents studies. Then data is processed and analyzed qualitatively. The result of this research and analysis concluded that the parties in the dispute of bankruptcy between personal customer and NBFI are Personal Customer, NBFI, and OJK. Based on Article 55 paragraph (1) Law OJK, to request the bankruptcy petition , the authority of Minister of Finance and BAPEPAM has changed over to OJK. The purpose behind the authority that is not given to personal customer to request bankruptcy petition is to avoid an NBFI company so it is not easy to be bankrupted according to the number of interests from any other policyholder. The requesting process of bankruptcy petitiom by personal customer to NBFI can not be requested directly to the commercial court. It must be requested by the OJK. Keywords : Bankruptcy, Non-Bank Financial Institution, Personal Customer, OJK.

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > HD Industries. Land use. Labor > HD61 Risk Management
> HJ Public Finance
> KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 33916579 . Digilib
Date Deposited: 25 Oct 2017 03:36
Terakhir diubah: 25 Oct 2017 03:36
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28852

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir