PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Bandar Lampung)

RIO JULIO PASARIBU, 1212011288 (2017) PEMBINAAN NARAPIDANA WANITA PELAKU TINDAK PIDANA KORUPSI DI LEMBAGA PEMASYARAKATAN WANITA (Studi di Lembaga Pemasyarakatan Wanita Klas IIA Bandar Lampung). FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (70Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1765Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1471Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Tindak pidana korupsi yaitu tindakan penyuapan, gratifikasi, penyelewengan atau penggelapan uang (penyalahgunaan jabatan) negara atau perusahaan dan sebagainya untuk keuntungan pribadi atau orang lain. Dengan ketatnya pemberian remisi untuk pelaku tindak pidana korupsi, sebagaimana yang di atur dalam PP No 99 Tahun 2012 yang ketentuannya bertentangan dengan ketentuan Undang – undang No 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, dalam Pasal 14 ayat (1) huruf i menyebutkan bahwa salah satu hak narapidana adalah mendapatkan pengurangan masa pidana(remisi), yang bisa berpengaruh dengan proses pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan. Permasalahan dalam skripsi ini yang pertama bagaimanakah pembinaan narapidana wanita pelaku tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung, dan yang kedua faktor penghambat apa saja dalam pembinaan narapidana wanita pelaku tindak pidana korupsi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung. Pendekatan masalah untuk membahas permasalahan tersebut penulis melakukan penelitian dengan pendekatan yuridis empiris dan pendekatan yuridis normatif. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu data yang diperoleh langsung dari lapangan, data sekunder adalah bahan-bahan hukum yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer. Data tersier yaitu bahan yang memberikan petunjuk dan penjelasan terhadap bahan hukum primer dan sekunder dengan materi penulisan yang berasal dari kamus hukum. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, pelaksanaan pembinaan lembaga pemasyarakatan diatur dalam Undang-Undang No. 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Berhasilnya pembinaan warga binaan pemasyarakatan di lembaga pemasyarakatan (Lapas) merupakan tujuan yang paling utama sebagai akhir dari sistem peradilan di Indonesia. Berdasarkan Pasal 7 PP No 31 Tahun 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan Warga Binaan Pemasyarakatan diatur bahwa ada beberapa tahap pembinaan terhadap narapidana, yang diterapkan di Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung yaitu: 1) tahap pertama; 2) tahap kedua; 3) tahap ketiga; 4) tahap keempat. Jenis – jenis pembinaan yang terdapat pada Lapas Wanita Kelas IIA Bandar Lampung yaitu: pembinaan kerohanian, pembinaan intelektual(intelektual, kesadaran berbangsa dan bernegara, kesadaran hukum), Pembinaan Kepribadian, pembinaan kesehatan, dan pembinaan kemandirian. pelaksanaannya sudah berjalan sesuai dengan peraturan yang ada. Faktor penghambat dalam pelaksanaan pembinaan terhadap narapidana wanita pelaku tindak pidana koruspi di lembaga pemasyarakatan wanita kelas IIA bandar lampung yaitu, Faktor perundang – undangan, belum membedakan proses pembinaan antara narapidana tindak pidana umum dan tindak pidana khusus, adanya pertentangan antara UU 12/1995 tentang pemasyarakatan dengan PP 99/2012, yaitu mengenai pemberian remisi yang diperketat terhadap tindak pidana khusus Berdasarkan kesimpulan tersebut, penulis menyarankan agar dirancang sistem pemasyarakatan yang lebih baik, terutama dalam pelaksaan pembinaan terhadap narapidana korupsi, ada proses pembinaan yang berbeda degnan tindak pidana umum. Adanya perbaikan perundang – undangan yang pengaturannya berkaitan dengan pelaksanaan pembinaan di Lembaga Pemasyarakatan, terutama mengenai pemberian pengurangan masa pidana (remisi) yang merupakan hak bagi semua narapidana yang ada di Lembaga Pemasyarakatan, yang di atur dalam Pasal 14 ayat (1) UU 12/1995 tentang Pemasyarakatan. Walaupun diketatkannya pemberian pengurangan masa pidana (remisi) bagi narapidana tindak pidana khusus, dalam pelaksanaannya harus lebih selektif lagi dan harus ada perubahan atau revisi pada perundang – undangan yang ada, seperti UU 12/1995 tentang pemasyarakatan dan PP 99/2012 tentang syarat dan tata cara pelaksanaan hak warga binaan pemasyarakatan, agar tidak terjadi polemik di dalam pelaksanaannya. Kata Kunci : Pembinaan, Lembaga Pemasyarakatan, Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 87845963 . Digilib
Date Deposited: 25 Oct 2017 07:52
Terakhir diubah: 25 Oct 2017 07:52
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28903

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir