PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN KLINIK HEMODIALISA DI KOTA BANDAR LAMPUNG

MOHAMMAD REFSANJANI AL HALIM, 1212011207 (2017) PELAKSANAAN PEMBERIAN IZIN KLINIK HEMODIALISA DI KOTA BANDAR LAMPUNG. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (12Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1278Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (1136Kb) | Preview

Abstrak

Izin merupakan perbuatan Hukum Administrasi Negara bersegi satu yang diaplikasikan dalam peraturan berdasarkan persyaratan dan prosedur sebagaimana ketentuan perundang-undangan. Perizinan klinik hemodialisa diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik, Klinik tersebut termasuk di dalamnya adalah klinik hemodialisa. Pada Pasal 25 Peraturan Menteri Kesehatan No. 9 Tahun 2014 tentang Klinik mengatur bahwa, setiap penyelenggaraan klinik wajib memiliki izin mendirikan dan izin operasional. Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 812 Tahun 2010 tentang izin penyelenggaraan klinik dialisis. Permasalahan dalam penelitian ini dirumuskan : (1) Bagaimana Pelaksanaan Pemberian Izin Klinik Hemodialisa Di Kota Bandar Lampung? (2) Apakah yang Menjadi Faktor Penghambat Dalam Pelaksanaan Pemberian Izin Klinik Hemodialisa Di Kota Bandar Lampung? Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan hukum normatif, pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. sumber data yang digunakan yaitu data primer dan data sekunder. Pengumpulan data dilakukan dengan cara studi kepustakaan. Data yang diolah dianalisis secara deskriptif kualitatif untuk selanjutnya ditarik kesimpulan guna menjawab permasalahan dalam penelitian. Hasil penelitian dalam skripsi ini dapat dinyatakan bahwa: (1) Pelaksanaan pemberian izin pada klinik hemodialisa dilakukan secara langsung di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung. Izin penyelenggaraan klinik pelayanan hemodialisa harus disertai dengan rekomendasi dari Organisasi Profesi yaitu Perhimpunan Nefrologi Indonesia (Pernefri) sebagai kelayakan fasilitas pelayanan dialisis menurut Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 812 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Pelayanan Dialisis Pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan. (2) Faktor penghambat pemberian izin klinik hemodialisa yaitu keterlambatan dalam penerbitan izin karena sarana dan prasarana penunjang yang tersedia di Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung kurang memadai, serta kurangnya pemahaman dan keingintahuan masyarakat mengenai arti penting izin klinik hemodialisa. Saran dalam penelitian ini adalah : (1) Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung semestinya lebih tegas dalam penerapan sanksi yang tidak melengkapi perizinan pada klinik hemodialisa. (2) Dinas Kesehatan Kota Bandar Lampung agar lebih rutin dalam melakukan sosialisasi tentang pentingnya izin penyelenggaraan klinik hemodialisa sehingga mendaftarkan klinik secara legal. Kata kunci : Pemberian Izin Klinik Hemodialisa, Faktor Penghambat Klinik THE IMPLEMENTATION OF HEMODYALISIS CLINICAL LICENCE IN BANDAR LAMPUNG CITY Licensing is an act of State Administrative Law that is applied in regulations based on the requirements and procedures as the provisions of legislation. The licensing of hemodialysis clinic has been regulated in The Regulation of Ministry of Health, Republic of Indonesia No. 9 Year 2014 on Clinic, including hemodialysis clinic. The problems in this research are formulated to find out the implementation of hemodialysis clinical licence and the barriers in the implementation of hemodialysis clinical licence in the city of Bandar Lampung. The approaches used in this research consisted of the law and the case approach. The data sources included primary and secondary data. The data collection technique was done through library research. The processed data were analyzed descriptively qualitative to draw a conclusion to answer the research's problems. The results of the research showed that: (1) The implementation of hemodialysis clinical licence was issued directly in the Health Department Office of Bandar Lampung. The licence of running hemodialysis clinical service must be accompanied by a recommendation from a Profession Organization namely Indonesian Nephrology Association (Pernefri) as feasibility of dialysis service facility according to The Regulation of Ministry of Health, Republic of Indonesia, No. 812 Year 2010 regarding Organizing Dialysis Service At Health Service Facility. (2) There were several inhibiting factors in the implementation of hemodyalisis clinical permit, such as: the delay in issuing permit due to inadequate number of supporting facilities and infrastructures available in the Health Department of Bandar Lampung, and the lack of understanding and curiosity about the importance of hemodialysis clinical permit. The researcher suggested that: (1) The Health Department of Bandar Lampung should be more assertive in the implementation of sanctions for clinics who cannot meet the license requirements, including hemodyalisis clinic. (2) The Health Department of Bandar Lampung should conduct a routine socialization about the importance of having a legal licence for hemodialysis clinic. Keywords: Granting Hemodialysis Clinical Licence, Inhibiting Factors of Hemodialysis Clinical Licence

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 60245359 . Digilib
Date Deposited: 27 Oct 2017 02:12
Terakhir diubah: 27 Oct 2017 02:12
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28969

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir