TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM MENJAGA RAHASIA KEDOKTERAN

Antarielya Dewi, 1312011053 (2017) TANGGUNG JAWAB HUKUM DOKTER DALAM MENJAGA RAHASIA KEDOKTERAN. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (142Kb) | Preview
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (952Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1079Kb)

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Dalam pelaksanaan tugas dokter baik dalam transaksi terapeutik maupun tugasnya sebagai tenaga kedokteran, terdapat banyak kewajiban dokter salah satunya dengan menjaga rahasia kedokteran. Rahasia kedokteran adalah sesuatu yang harus dijaga oleh dokter selaku tenaga kedokteran, hal ini sesuai dengan ketentuan etis, profesi maupun hukum kedokteran. Namun di sisi lain hal ini dapat dibuka dengan berbagai alasan, keadaan dan kebutuhan, baik untuk kepentingan pasien, kepentingan masyarakat maupun kepentingan hukum dengan prosedur yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang hukum kedokteran. Akibat hukum pelanggaran rahasia kedokteran yang tidak sesuai syarat dan prosedur yang berlaku dapat dikenakan sanksi sesuai yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif terapan dengan tipe penelitian deskriptif. Pendekatan masalah yang digunakan adalah pendekatan masalah normatif terapan. Data yang digunakan adalah data sekunder yang terdiri dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Pengumpulan data dilakukan dengan studi pustaka, studi dokumen, dan wawancara. Pengolahan data dilakukan dengan cara pemeriksaan data dan pengaturan data yang selanjutnya dilakukan analisis kualitatif. Hasil penelitian dan pembahasan menunjukkan bahwa tanggung jawab hukum dokter dalam menjaga rahasia kedokteran didasarkan oleh kode etik profesi kedokteran (secara etis dan profesional) dan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang kedokteran baik dari sudut pandang keperdataan, pidana dan administratif. Rahasia kedokteran dapat dibuka kepada pihak ketiga ataupun publik dengan syarat dan prosedur yang sesuai teori dan ketentuan hukum positif di Indonesia. Akibat hukum yang ditimbulkan dari pembukaan rahasia kedokteran yang tidak sesuai dengan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah pelanggaran yang mengakibatkan berbagai sanksi yang ditinjau dari segi hukum keperdataan, pidana dan administrasi. Kata kunci: tanggung jawab, dokter, rahasia kedokteran

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 96038833 . Digilib
Date Deposited: 27 Oct 2017 07:18
Terakhir diubah: 27 Oct 2017 07:18
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/28989

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir