PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAS LARANGAN PENGALIHAN HAK MILIK RUMAH SEJAHTERA TAPAK SEBELUM DIHUNI SELAMA LIMA TAHUN

NUGRAHA SAKUMALA, 1342011133 (2017) PELAKSANAAN KEBIJAKAN PEMERINTAH ATAS LARANGAN PENGALIHAN HAK MILIK RUMAH SEJAHTERA TAPAK SEBELUM DIHUNI SELAMA LIMA TAHUN. UNIVERSITAS LAMPUNG, Fakultas Hukum.

[img]
Preview
File PDF
ABSTRAK.pdf

Download (18Kb) | Preview
[img] File PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (684Kb)
[img]
Preview
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (573Kb) | Preview

Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)

Rumah Tapak Sejahtera atau rumah yang menapak langsung dengan tanah dalam perolehannya diberikan kemudahan oleh Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), Pemerintah dan atau Pemerintah Daerah mengatur tata cara perolehan dengan hak dan kewajiban. Berdasarkan Kebijakan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/M/PRT/2014 Pasal 17 Ayat (4) Rumah Sejahtera Tapak dilarang untuk dialihkan kepemilikannya sebelum dihuni selama lima tahun dengan alasan apapun, kecuali dalam hal pewarisan, pindah tempat tinggal akibat peningkatan sosial ekonomi, atau untuk kepentingan bank pelaksana dalam rangka penyelesaian kredit atau pembiayaan bermasalah. Pelaksanaan kebijakan larangan tersebut masih memiliki persoalan, faktor pengawasan pemanfaatan Rumah Tapak Sejahtera yang belum terselenggara dengan optimal. Permasalahan dalam skripsi ini adalah: (1) Bagaimanakah kebijakan pemerintah atas larangan pengalihan hak milik rumah sejahtera tapak sebelum dihuni selama lima tahun? (2) Bagaimanakah pelaksanaan kebijakan pemerintah atas larangan pengalihan hak milik rumah sejahtera tapak sebelum dihuni selama lima tahun? (3) Apakah faktor penghambat pelaksanaan kebijakan pemerintah atas larangan pengalihan hak milik rumah sejahtera tapak sebelum dihuni selama lima tahun? Penelitian ini menggunakan pendekatan dengan cara normatif dan empiris. Data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Data primer didapat dari wawancara kepada responden yang telah ditetapkan, sedangkan data sekunder diperoleh melalui studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan kebijakan penyelenggaraan perolehan perumahan dan kawasan permukiman bermanfaat bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah dan sesuai dengan asas penyelenggaraan kepentingan umum pada Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik. Kurangnya pengetahuan penerima bantuan rumah tapak sejahtera menyebabkan belum terwujudnya Asas Keefisienan dan Kemanfaatan terhadap penyelenggaraan. Pelaksanaan kebijakan peraturan pemerintah atas larangan pengalihan hak milik rumah tapak sejahtera sebelum dihuni selama lima tahun pada prakteknya belum berjalan dengan baik dikarenakan belum adanya pengawasan terhadap pemanfaatan rumah tapak sejathtera. Faktor penghambat yaitu kurangnya pengetahuan pelaku pengalihan hak milik rumah tapak sejahtera, pengawasan, dan persyaratan untuk memperoleh rumah tapak sejahtera. Kata Kunci: Pelaksanaan Kebijakan Pemerintah, Larangan Pengalihan Hak Milik, Rumah Tapak Sejahtera

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek: > KZ Law of Nations
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 56940581 . Digilib
Date Deposited: 29 Nov 2017 03:32
Terakhir diubah: 29 Nov 2017 03:32
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/29115

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir