ANALISIS KOORDINASI ANTARA PPATK DAN POLRI DALAM PENELUSURAN ASET TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI

MUHAMMAD RIFKI, 1112011260 (2017) ANALISIS KOORDINASI ANTARA PPATK DAN POLRI DALAM PENELUSURAN ASET TERSANGKA TINDAK PIDANA KORUPSI. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.

[img]
Preview
FIle PDF
ABSTRAK.pdf

Download (24Kb) | Preview
[img] FIle PDF
SKRIPSI FULL.pdf
Restricted to Hanya pengguna terdaftar

Download (1110Kb)
[img]
Preview
FIle PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf

Download (995Kb) | Preview

Abstrak

Tindak pidana korupsi di Indonesia hingga saat ini menjadi salah satu penyebab terpuruknya sistem perekonomian bangsa yang dibuktikan dengan semakin meluasnya tindak pidana korupsi dalam masyarakat dengan melihat perkembangannya yang terus meningkat dari tahun ke tahun. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimanakah koordinasi antara PPATK dan Polri dalam penelusuran aset tersangka tindak pidana korupsi dan apakah faktor penghambat dalam koordinasi antara PPATK dan Polri dalam penelusuran aset tersangka tindak pidana korupsi. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah secara yuridis normatif. Setelah diperoleh data kemudian dianalisis dengan menggunakan metode analisis secara kualitatif yaitu setelah data didapat diuraikan secara sistematis dan disimpulkan dengan cara pikir induktif Hasil penelitian menunjukkan koordinasi antara PPATK dan Polri dalam penelusuran aset tersangka tindak pidana korupsi cukup baik dengan saling memberikan informasi dan memberikan akses bantuan dalam hal penanganan tindak pidana korupsi baik penyitaan barang bukti maupun penelurusan asset. Faktor penghambat dalam koordinasi antara PPATK dan Polri dalam penelusuran aset tersangka tindak pidana korupsi meliputi faktor hukumnya sendiri, dalam hal ini dibatasi pada undang-undang saja, faktor penegak hukum, yakni pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum, faktor sarana atau fasilitas yang mendukung penegakan hukum, faktor masyarakat, yakni lingkungan dimana hukum tersebut berlaku atau diterapkan. Dan faktor kebudayaan, yakni sebagai hasil karya, cipta, dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam pergaulan hidup. Saran, diharapkan instrumen undang-undang tindak pidana pencucian uang dapat dijadikan sarana proses penegakan hukum untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang, walaupun UUTPPU terdapat beberapa kelemahan secara substansial bila dibandingkan dari beberapa perkembangan negara maju (comparable) yang menjadikan TPPU sebagai tindak pidana serius, hal ini disebabkan TPPU merupakan tindak pidana follow up crime dan dilakukan oleh kalangan white collar crime baik individu maupun korporasi dengan menggunakan sarana bisnis yang sulit untuk dideteksi. Oleh karenanya diperlukan keterpaduan sarana hukum pidana (abstraksi norma dan asas hukum pidana) dan aparat penegak hukum yang terkait dalam proses penegakan hukum pidana, bukan hanya menitik beratkan pada enforcemet PPATK dan Polri. Kata Kunci: PPATK, Polri, Tindak Pidana Korupsi

Jenis Karya Akhir: Skripsi
Subyek:
Program Studi: Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1
Pengguna Deposit: 36322764 . Digilib
Date Deposited: 07 Dec 2017 06:43
Terakhir diubah: 07 Dec 2017 06:43
URI: http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/29143

Actions (login required)

Lihat Karya Akhir Lihat Karya Akhir