RISA MAHDEWI, 1312011286 (2017) KEAMANAN PANGAN PRODUK REKAYASA GENETIK MENURUT HUKUM INTERNASIONAL DAN IMPLEMENTASINYA DI INDONESIA. FAKULTAS HUKUM, UNIVERSITAS LAMPUNG.
|
File PDF
ABSTRAK.pdf Download (11Kb) | Preview |
|
File PDF
SKRIPSI FULL.pdf Restricted to Hanya pengguna terdaftar Download (2796Kb) |
||
|
File PDF
SKRIPSI TANPA BAB PEMBAHASAN.pdf Download (2301Kb) | Preview |
Abstrak (Berisi Bastraknya saja, Judul dan Nama Tidak Boleh di Masukan)
Produk bioteknologi moderen telah memberikan manfaat yang cukup besar untuk peningkatan kehidupan dan kesejahteraan manusia, baik disektor pertanian, pangan, industri, dan kesehatan manusia, maupun di bidang lingkungan hidup. Namun terdapat kekhawatiran produk bioteknologi modern, di samping memberikan manfaat, juga memiliki risiko yang menimbulkan dampak merugikan bagi konservasi dan pemanfaatan berkelanjutan keanekaragaman hayati serta kesehatan manusia. Oleh karena itu, perlu diambil langkah-langkah, baik secara hukum, administratif, maupun teknis untuk menjamin tingkat keamanan hayati. Penelitian ini bertujuan untuk menjelaskan dan menganalisis tentang keamanan produk rekayasa genetik menurut hukum internasional dan implementasinya di Indonesia. Pendekatan masalah yang digunakan dalam penelitian ini adalah hukum normatif (penelitian hukum kepustakaan). Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dari peraturan-peraturan hukum internasional, nasional dan data-data kepustakaan terkait materi yang mendukung pembahasan dari permasalahan. Analisis data yang digunakan adalah deskriptif kualitatif. Hasil penelitian tentang keamanan pangan produk rekayasa genetik (PRG) menurut hukum internasional, adalahpengaturan keamanan pangan produk rekayasa genetik diatur didalam Konvensi Keanekaragaman Hayati yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 6 ayat (1), Pasal 8 huruf (g), Pasal 16 ayat (1) dan Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati yang terdapat dalam Pasal 2, Pasal 4, Pasal 7, Pasal 11, Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, Pasal 20, dan Pasal 23. Peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai pangan PRG di Indonesia sudah cukup baik karna telah melaksanakan amanah dan tidak menyimpang dari konvensi keanekaragaman hayati dan protokol cartagena dengan mengesahkan peraturan perudang-undangan dari tingkat undang-undang sampai pada tingkat keputusan kepala BPOM. Hanya saja untuk aturan mengenai pangan PRG yang dijual secara curah, atau yang tidak dalam bentuk kemasan masih belum ada aturan teknis yang dapat menjawab permasalahan dilapangan. Kata Kunci: Pangan, Keamanan Pangan, Keamanan Hayati, Produk Rekayasa Genetik. Food Safety of Genetically modified Products According to International Law and Implementation in Indonesia Modern biotechnology products have given a significant benefits to improvement of life and human well being, like in agricultural sector, food, industrial, and human healthy, and even in life environment. But there is a worry in biotechnology modern products, beside give a benefits, also have a risk that could make a determental effect on conservation and sustainable use of biodiversity and human healthy. Because of that should take some steps, by legally, administratively, and technically to ensure the level of biosafety. The aims of research is to explain and analyze the safety of genetic modified products according to international law and its implementation in Indonesia. The approach of method that used in this study is thenormative law approach (literature research). The data used is secondary dataobtained from the rules of international law, national and literature data related to thematerial which support the discussion of the problem. An Analysis of the data usedis descriptive qualitative research. The results of the research about food safety of genetic modified products according to international law are the regulation of food safety of genetic engineering product regulated in the Convention on Biological Diversity in the Article 2, Article 6 paragraph (1), Article 8 letter (g), Article 16 paragraph (1) and the Cartagena Protocol on Biosafety in the Article2, Article 4, Article 7, Article 11, Article 15, Article 16, Article 17, Article 20, dan Article 23. The legislation regulating the GMO food in Indonesia have been good enough because of it has been do a mandate and do not deviate from the convention of and Cartagena Protocol on Biosafety by enacting legislation from the level of the law up to decision level of head of BPOM. But is for the rules about GMO food that sell by retail or that is not sell on the packaging, there is no a technical rules that can answer the problems in the fact. Keywords: Food, Food Safety, Biosafety, Genetic Modified Products.
Jenis Karya Akhir: | Skripsi |
---|---|
Subyek: | > KZ Law of Nations |
Program Studi: | Fakultas Hukum > Prodi Ilmu Hukum S1 |
Pengguna Deposit: | 67271547 . Digilib |
Date Deposited: | 05 Dec 2017 08:33 |
Terakhir diubah: | 05 Dec 2017 08:33 |
URI: | http://digilib.unila.ac.id/id/eprint/29162 |
Actions (login required)
Lihat Karya Akhir |